Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PPP: Hak Angket Ahok Bikin Tensi Politik Memanas

Kompas.com - 24/02/2017, 21:14 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy berpandangan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI. 

Namun, menurut Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, hak angket bukan jalur yang tepat untuk mempertanyakan keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak memberhentikan Ahok. 

"Kalau tidak diberhentikan sementara, bukan (ditanyakan) dengan hak angket. Harus diupayakan dulu," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

(Baca: Paripurna DPR, Politisi Nasdem Minta Usulan Hak Angket Ahok Dicabut)

Arsul berpendapat, meski sudah menggelar rapat kerja dengan Mendagri dan bertanya soal status Ahok, namun Komisi II masih belum mempergunakan instrumen yang dimiliki. 

Semisal mengundang ahli hukum. Sebab, hal yang diperdebatkan perihal status Ahok berkaitan dengan aspek hukum, yaitu Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Ini kan masalah hukum, jadi kajian hukum harus dilakukan komprehensif," tuturnya.

Jika memang belum cukup, setelah meminta pandangan hukum, DPR bisa menggunakan hak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah.

"Karena kalau ujug-ujug hak angket, tensi politik bukan terpelihara dengan baik, malah makin panas," ucap Anggota Komisi III DPR itu.

Namun, jika hal-hal tersebut tak bisa dikompromikan, ia berharap kompromi masih bisa berlanjut di rapat Badan Musyawarah.

"Kami harap masih bisa melalui forum Bamus nanti, ya PPP akan menolak," tuturnya.

(Baca: Sekjen Golkar: Tak Perlu Hak Angket kalau Hanya Tanya Ahok Alasan Belum Diberhentikan)

Surat usulan hak angket telah dibacakan di rapat paripurna DPR, Kamis (23/2/2017) kemarin.

Adapun pengusul hak angket adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan jumlah pengusul 93 orang.

Sedangkan enam fraksi lainnya beberapa waktu lalu telah sepakat tak menandatangani hak angket tersebut.

Seusai dibacakan di rapat paripurna, hak angket masih harus melalui rapat Bamus untuk dilakukan penjadwalan dan akan dieksekusi pada masa sidang yang akan datang mulai pertengahan Maret 2017.

Kompas TV Massa berkumpul dan berunjuk rasa di depan kantor DPR-MPR RI, Jakarta untuk menuntuk hak angket Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama segera diputuskan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com