Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat kepada Patrialis

Kompas.com - 16/02/2017, 22:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa hakim konstitusi Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Hal itu disampaikan ketua MKMK Sukma Violetta dalam sidang pengucapan putusan akhir pelanggaran etik Patrialis yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).

"Memutuskan, menyatakan satu hakim terduga Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Sukma.

Selain itu, MKMK juga merekomendasikan agar Patrialis diberhentikan secara tidak hormat.

(Baca: Di Hadapan MKMK, Patrialis Akui Bocorkan Draf Putusan Uji Materi)

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terduga Patrialis Akbar," tambah Sukma.

Untuk mendalami kasus ini, MKMK memeriksa sembilan orang saksi, yakni:
1. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna
2. Hakim Konstitusi Manahan MP Sutompul
3. Panitera MK Kasianir Sidauruk
4. Sekretaris Administrasi Patrialis, Prana Patrayoga
5. Panitera Pengganti Perkara Nomor 129, Erry Satria Pamungkas
6. Sekretaris Yustisial Patrialis, Suryo Gilang Romadhon
7. Ajudan Patrialis, AKP Eko Basuki
8. Sopir Patrialis, Slamet
9. Kamaluddin, saksi dari pihak luar MK yang kini ditahan KPK karena menjadi perantara suap.

Dalam pertimbangannya, MKMK menilai Patrialis melanggar etik berat lantaran membocorkan putusan perkara yang sifatnya rahasia. Hal itu terungkap dari berbagai bukti dan keterangan para saksi. Salah satunya, keterangan Kamaluddin.

(Baca: Patrialis: Saya Memiliki Kontribusi Besar Berdirinya KPK)

"Bahwa saksi (Kamaluddin) meminta izin kepada hakim terduga (Patrialis) untuk memfoto draf putusan tersebut. Hakim terduga mengizinkan untuk memfoto draf tersebut. Kemudian, saksi memfoto dua kali dengan menggunakan smartphone pada bagian pertimbangan hukum dan amar putusan. Setelah itu, saksi memberikan foto tersebut kepada Basuki Hariman," kata anggota MKMK As'ad Said Ali saat membacakan keterangan saksi-saksi dalam kasus etik ini.

Putusan dan rekomendasi pemberhentian tidak hormat terhadap Pat

rialis akan disampaikan kepada Ketua MK, Arief Hidayat, dan diteruskan kepada presiden. Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017).

Ia diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar dari Basuki Hariman dan perantara suap, yakni Kamaluddin.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menemukan draf putusan uji materi nomor 129/PUU/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kompas TV Patrialis Ditangkap, Rekrutmen Hakim MK Disorot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com