Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Disurati agar Segera Nonaktifkan Ahok

Kompas.com - 13/02/2017, 16:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Aksi Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam menyurati Presiden Joko Widodo agar segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Surat terbuka itu dikirim ke Sekretariat Negara, Senin (13/2/2017) siang ini.

Surat tersebut memuat tiga poin. Pertama bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan semua warga negara tanpa terkecuali sama kedudukannya di depan hukum dan perundang-undangan, sebagaimana yang tercantum di dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat (1).

Kedua, surat itu menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia telah bersumpah dan berjanji menegakkan aturan perundang-undangan sebagaimana yang tercantum di dalam UUD 1945 pasal 9 ayat (1).

(baca: Ahok Kembali Jabat Gubernur DKI, 4 Fraksi DPR Setuju Hak Angket)

Ketiga, surat itu mengutip pasal 83 ayat 1 dan 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang telah mengatur secara jelas dan tegas mengenai pemberhentian sementara seorang kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Oleh karena itu, pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI dianggap pelanggaran yang nyata terhadap UUD 1945 dan UU.

"Demi tegaknya NRKI sebagai negara hukum, dengan ini kami mendesak Presiden RI untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," demikian bunyi pesan dalam surat tersebut.

Surat itu ditandatangi oleh MS Kaban dan Ahmad Doli Kurnia.

 

(baca: F-Golkar Anggap Ahok Sah Kembali Aktif Jadi Gubernur DKI)

Doli mengatakan, surat itu sebenarnya hendak disampaikan langsung kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno atau Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Namun, keduanya berhalangan sehingga surat langsung diantarkan ke staf Sekretariat Negara.

Selain ke Jokowi, surat juga ditembuskan ke Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua Ombudsman.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com