JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar anggota DPR yang menerima aliran dana terkait pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) segera menyerahkannya kepada KPK.
Hal itu dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo, di Jakarta, Kamis (9/2/2017).
"Memang kami imbau, bahkan di dalam pemeriksaan juga kita tanya apa bersedia jadi justice collaborator supaya masalah lebih terang benderang," ujar Agus.
Menurut Agus, dalam pemberantasan korupsi, KPK tidak hanya berupaya memberikan efek jera, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
(Baca: KPK Terima Penyerahan Uang Rp 250 Miliar dalam Kasus E-KTP)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski tidak menghapus tindak pidana, penyerahan uang dalam setiap proses hukum akan menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Akan lebih baik jika anggota DPR atau pihak lain melakukan pengembalian agar anggota DPR sebagai wakil rakyat bisa jadi contoh yang baik," ujar Febri.
Hingga saat ini, KPK telah menerima penyerahan uang sebesar Rp 250 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut Febri, sumber penyerahan uang tersebut berasal dari korporasi atau vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan, dan ada juga yang berasal dari perorangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.