JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi dalam sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sidang lanjutan akan berlangsung pada Selasa (31/1/2016) pagi.
"Ada saksi fakta yang dipersiapkan. Ada juga saksi yang belum datang. Informasi yang saya peroleh ada lima," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, saat ditemui di Kantornya, Senin (30/1/2017).
Noor mengatakan, ada beberapa saksi yang tak hadir pada persidangan pekan lalu, kembali dipanggil pada Selasa besok.
Namun, ia tidak mengetahui persis siapa saja saksi yang akan hadir.
"Ya mereka yang tahu ceritanya ketika terjadi pidato," kata Noor.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi pelapor dan dua saksi fakta.
Saksi pelapor adalah Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
Adapun dua saksi fakta yaitu Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi serta pegawai tidak tetap (PTT) Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta Nurkholis Majid.
Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.