Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pascaputusan MK, Masalah Dualisme PPP Belum Berakhir

Kompas.com - 26/01/2017, 08:18 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dua permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang diajukan oleh anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.

Mahkamah menilai, bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon tidak memiliki hak mengajukan gugatan (legal standing) untuk menguji pasal-pasal tersebut, termasuk jika mengatasnamakan partai.

Hasil itu disambut baik pihak PPP Romahurmuziy.

Sekretaris Jenderal Arsul Sani menuturkan, putusan MK sekaligus menegaskan bahwa pihak Djan Faridz tidak memiliki kedudukan hukum untuk mewakili PPP dalam segala kegiatan partai, termasuk berkaitan dengan dukungan terhadap calon kepala daerah dalam Pilkada.

"Putusan MK ini sekaligus juga memberikan penguatan terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede pada bulan April 2016 lalu," kata Arsul melalui keterangan tertulis, Rabu (25/1/2017).

(Baca: Dua Uji Materi yang Diajukan PPP Kubu Djan Faridz Tidak Diterima MK)

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP Djan Faridz, Humhprey Djemat, mengatakan permohonan dengan materi yang sama masih bisa diajukan ke MK. Sebab, MK belum memeriksa hingga pokok perkara.

"Karena pokok perkara belum diperiksa, maka materi dalam permohonan ini menjadi draw atau 0-0, oleh karena itu permohonan dengan materi yang sama masih dapat diajukan kembali," tutur Humhprey.

Berdasarkan putusan Mahkama Agung Nomor 601 yang telah berkekuatan hukum tetap, kata dia, maka kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz tetap merupakan kepemimpinan PPP yang sah. Apapun hasil keputusan uji materi di MK.

"Dengan demikian, berdasarkan putusan MA 601, yang berhak memakai bama dan lambang PPP adalah kepengurusan PPP Djan Faridz," ujar Humphrey.

Adapun, uji materi diajukan terhadap Pasal 33 ayat 2 UU Partai Politik. Uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 35/PUU-XIV/2016, diajukan oleh Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain, dan R Hoesnan.

(Baca: Sekjen PPP Duga Penangkapan Fernita Darwis karena Dualisme Partai)

Mahkamah menilai, permasalahan yang dikemukakan Pemohon itu terkait adanya konflik internal kepengurusan DPP PPP, yang dianggap karena ketidakjelasan Pasal 23 dan Pasal 33 UU 2/2011.

Terkait permohonan yang diajukan atas perorangan tersebut, Mahkamah menilai bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian ketentuan a quo.

Mahkamah berpandangan, ketentuan Pasal 23 dan Pasal 33 UU 2/2011 adalah ketentuan yang secara spesifik mengatur partai politik, dan bukan mengatur hak perorangan warga negara Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com