Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan Wewenang KY Dinilai Akan Tingkatkan Akuntabilitas Peradilan

Kompas.com - 24/01/2017, 17:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Todung Mulya Lubis menilai saat ini pemerintah perlu untuk melakukan pembenahan di sektor peradilan yang dinilai karut marut.

Todung menyoroti persoalan akuntabilitas lembaga peradilan yang dinilai cukup mengkhawatirkan, mengingat tidak sedikit kasus korupsi melibatkan aparat penegak hukum.

Salah satu upaya yang bisa ditempuh adalah dengan memperluas kewenangan Komisi Yudisial (KY). Todung berpendapat, kewenangan pengawasan hakim oleh KY tidak cukup jika sebatas perilaku dan pelanggaran kode etik.

"Kalau kita melihat fungsi KY itu menyeleksi hakim agung dan melakukan pengawasan terhadap hakim. Sejauh mana pengawasan dilakukan kalau sebatas perilaku pelanggaran etika. Itu tidak cukup," ujar Todung dalam diskusi bertajuk "Akuntabilitas Peradilan Pasca-Reformasi" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).

Todung menuturkan, peningkatan akuntabilitas peradilan salah satunya dengan memperluas kewenangan KY dalam hal pemeriksaan substansi persidangan.

Menurut dia, banyak kasus di pengadilan yang putusannya tidak sesuai dengan fakta dan kesaksian di persidangan.

Todung pernah menemukan hakim yang memroses kasus terkait perjanjian bisnis tanpa melalui pengadilan arbitrase, padahal secara jelas tercantum dalam klausul perjanjian.

"Banyak persoalan substansial yang tidak bisa disentuh padahal putusan itu yang patut dicurigai. MA harus punya kebesaran memperbolehkan KY masuk dalam hal pengawasan substansi," kata Todung.

Pada kesempatan yang sama juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, untuk mewujudkan akuntabilitas peradilan dibutuhkan penguatan fungsi KY dalam bidang pengawasan.

Menurut dia, satu hal yang mendesak untuk dibenahi adalah soal pengawasan terhadap hakim.

Berdasarkan catatan Febri, hingga Januari 2017 terdapat 43 aparat penegak hukum yang ditangkap melalui OTT (operasi tangkap tangan) dan 15 orang di antaranya adalah hakim.

"MA harus melakukan pembenahan aspek pengawasan internal. Revitalisasi pengawasan internal ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh MA, harus ada keterlibatan pihak lain seperti KY," ujar Febri.

Kompas TV Artidjo: Pemberian Remisi Harus Jelas Dasarnya - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com