Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan KY Atas Sejumlah Larangan di Persidangan Kasus Ahok

Kompas.com - 04/01/2017, 23:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan, keputusan menggelar sidang secara terbuka atau tertutup merupakan kewenangan hakim.

Hal ini diatur dalam Pasal 217 KUHAP yang menegaskan bahwa Hakim Ketua Sidang bertindak memimpin jalannya pemeriksaan persidangan dan memelihara tata tertib persidangan. 

Oleh karena itu, jika sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa (3/1/2017) kemarin disertai banyak aturan hingga terkesan tertutup, maka itu pun merupakan kewenangan hakim.

"Kedudukan Hakim Ketua Sidang sebagai pimpinan sidang menempatkan dia sebagai orang yang berwenang menentukan jalannya pemeriksaan terdakwa, semua tanya jawab harus melalui dia, dan semua keterangan dan jawaban ditujukan kepadanya," kata Farid, saat dihubungi, Rabu (4/1/2017).

"Tidak berbeda dengan prinsip tata tertib persidangan pada umumnya. Segenap izin proses persidangan ditetapkan sesungguhnya berada pada otoritas atau kewenangan Hakim Ketua Sidang. Boleh atau tidak boleh dilakukan pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman gambar (televisi) hanya izin terlebih dahulu dari Hakim Ketua Sidang," tambah Farid.

Menurut Farid, hakim mempunyai alasan tersendiri yang dapat dipertanggungjawabkan dalam menetapkan aturan tersebut.

Alasan itu untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi terdakwa, serta menjaga kemandirian hakim sebagai penyelenggara persidangan.

"Masalah pemberian izin atau tidak memberi izin oleh Hakim Ketua Sidang dimaksud masih dalam lingkup yang berkaitan dengan kemandirian dan kebebasan pengadilan atau hakim. Sebagai negara hukum, salah satu unsur yang utama yakni mempunyai kekuasaan kehakiman yang mandiri atau merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," kata dia.

Farid menilai, sidang Ahok sebenarnya terbuka. Namun, lantaran pengadilan hanya membuka satu pintu, kemudian ada pengawalan ketat kepolisian serta tidak memperbolehkan tamu persidangan yang hadir untuk membawa alat rekaman.

Hal ini menimbulkan kesan persidangan kasus Ahok menjadi  overprotektif.

"Semua alat komunikasi tidak diizikan dibawa ke dalam ruangan, baik handphone, alat rekam, maupun kamera. Bahkan pihak KY maupun kejaksaan juga tidak dibenarkan untuk melakukan perekaman sidang," kata Farid. 

Namun, ia menyayangkan pemberlakuan aturan tersebut tanpa pengecualian bagi KY dan Kejaksaan.

Sebab, merekam proses persidangan menjadi penting bagi KY untuk kemudian menganlisisnya secara mendalam guna menemukan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan hakim.

"Dari sisi KY merekam proses persidangan adalah keniscayaan sebagai bagian dari pemantauan persidangan. Pemantauan persidangan adalah bagian dari instrumen KY untuk melakukan pengawsan perilaku hakim. Tanpa perekaman pemantauan persidangan KY jadinya nihil," kata Farid. 

Oleh karena itu, menurut Farid, ada kekeliruan kepolisian dalam menafsir aturan yang telah ditetapkan hakim terkait larangan membawa alat perekam dalam sidang Ahok, kemarin.

Sebab, hak merekam bagi KY merupakan hak konstitusional.

KY akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk persidangan selanjutnya.

"Yang pasti kami akan berkomunikasi untuk proses sidang berikutnya. Saya pikir soal komunikasi saja, ada yang keliru dalam memahami aturan dan bukan dari pengadilan," kata Farid. 

Kompas TV "Fitsa Hats" Ramai Diperbincangkan di Media Sosial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com