JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi memastikan bahwa KY selalu melakukan pantauan terhadap kinerja hakim.
Pantauan tidak hanya ketika ada laporan masyarakat, tetapi juga inisiatif dari KY.
Pernyataan ini disampaikan Farid menanggapi permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar KY lebih proaktif mengamati para hakim yang menangani kasus korupsi, khususnya yang tidak menjatuhkan vonis tambahan berupa pencabutan hak politik bagi terdakwa.
"Tentu saja tidak hanya jika ada laporan, karena KY memproses pelanggaran kode etik hakim tidak hanya berasal dari laporan, tetapi juga informasi yang didapat atau diusahakan secara mandiri oleh KY," kata Farid, saat dihubungi, Rabu (11/1/2017).
Namun, terkait hakim yang tidak memberikan vonis pencabutan hak politik, KY masih perlu melakukan pendalaman.
KY harus mengetahui alasan di balik putusan hakim tak menjatuhkan vonis tambahan berupa pencabutan hak politik.
Selain itu, mencari data apakah putusan seperti itu hanya diambil oleh hakim tertentu atau tidak.
"Apakah kuat, apakah terjadi secara mayoritas atau berdiri sendiri," kata Farid.
Meski demikian, lanjut dia, penegakan hukum oleh hakim sedianya tidak atas dasar desakan sejumlah pihak, tetapi berlandaskan undang-undang.
"Apapun itu sebaiknya tidak jadi reduksi kualitas terhadap proses penegakan hukum dan antusiasme publik atas ditegakkannya keadilan bagi para koruptor," kata Farid.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menilai, KY juga punya peran agar upaya pemberantasan korupsi bisa berjalan maksimal, yakni dengan lebih aktf memantau para hakim yang konsisten tidak menjatuhkan vonis pencabutan hak politik bagi pejabat publik yang terbukti korupsi.
Donal berpendapat, KY harus menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan hakim sehingga memengaruhi putusannya dengan tidak menyertakan pidana tambahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.