Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Dinilai Cukup Alasan Periksa Majelis Hakim Sidang La Nyalla

Kompas.com - 03/01/2017, 17:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial dinilai cukup beralasan untuk memeriksa kembali independensi hakim yang memimpin persidangan bagi terdakwa mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya memutuskan bahwa La Nyalla tidak terbukti bersalah.

"Kasus ini cukup kontroversial dan mendapat perhatian publik, sehingga pemeriksaan terhadap hal-hal yang dapat diduga memengaruhi hakim dalam memberikan putusan, beralasan untuk dilakukan," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting kepada Kompas.com, Selasa (3/1/2017).

Menurut Miko, jika ditemukan dugaan pelanggaran etik atau perilaku hakim, KY sudah seharusnya melakukan pengusutan lebih jauh dan mendalam.

Misalnya, apakah hakim dalam memeriksa dan memutus, benar-benar bertindak profesional dan independen. 

(Baca: Akui La Nyalla Keponakannya, Ketua MA Tegaskan Tak Intervensi Hakim)

Terlebih lagi, vonis bebas terhadap La Nyalla tidak diambil dengan suara bulat. Dua hakim menyatakan beda pendapat, dan meyakini bahwa La Nyalla wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara.

Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu menyatakan bahwa KY akan mengevaluasi proses hukum terhadap La Nyalla.

Alasannya, menurut Farid, kasus La Nyalla telah lebih dari satu kali melalui praperadilan hingga sampai pada sidang pokok perkara di pengadilan tingkat pertama dan divonis bebas.

Dalam hal ini, pemeriksaan terhadap etik dan perilaku hakim dalam konteks untuk menjaga martabat dan keluhuran hakim. Menurut Miko, pemeriksaan etik yang dilakukan KY bukan untuk mencari-cari kesalahan hakim, tetapi untuk menjaga martabat hakim.

"Bahkan, hakim yang bersangkutan bisa saja meminta diperiksa oleh KY apabila ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku," kata Miko.

(Baca: Kajati Jatim Berharap Hakim Artidjo Tangani Kasus La Nyalla)

La Nyalla didakwa menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Jaksa menilai La Nyalla telah terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Atas tindakannya itu, La Nyalla dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar atau pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Namun, suara terbanyak majelis hakim memutuskan untuk membebaskan La Nyalla karena dianggap tidak terbukti melakukan korupsi.

Kompas TV Tak Terbukti Salah, La Nyalla Mattalitti Divonis Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com