Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Ormas Ikut Bela Negara, Ini Kebijakan Pemerintah

Kompas.com - 09/01/2017, 19:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekratis Kabinet Pramono Anung mengatakan, polemik bela negara melibatkan organisasi masyarakat yang digelar TNI kewilayahan merupakan pembelajaran bagi kegiatan serupa di masa mendatang.

"Persoalan ini menjadi pelajaran, pengalaman berharga bagi siapa saja yang ingin mengadakan acara-acara seperti itu ke depannya," ujar Pramono di kantornya, Senin (9/1/2017).

Pelajaran yang dimaksud, yakni bahwa kegiatan tersebut sebaiknya dilaksanakan oleh institusi yang memiliki wewenang, terutama jika melibatkan organisasi masyarakat.

Tidak boleh satuan atau tingkatan sebuah institusi negara melaksanakan kegiatan bela negara secara sendiri-sendiri tanpa terkoordinasi.

Oleh sebab itu, pemerintah telah memutuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan bela negara, harus dilaksanakan oleh Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas).

"Sehingga dengan begitu tidak ada lagi overlapping dalam hal aksi bela negara," ujar Pramono.

Pramono sendiri telah berkomunikasi dengan Pangdam Siliwangi. Dia sudah mendapatkan kronologi peristiwa itu.

"Memang terjadi kesalahan prosedur dalam memberikan latihan. Jadi yang bertanggung jawab itu Dandimnya. Tapi Dandimnya sudah dicopot atau diganti," ujar Pramono.

Polemik bela negara yang melibatkan ormas namun dianggap tanpa izin tersebut diketahui dari salah satu unggahan via sebuah akun media sosial instagram @dpp_fpi berupa sejumlah foto kegiatan pelatihan bela negara.

"TNI dan FPI menggelar Pelatihan Pendahuluan Bela Negara serta tanam 10.000 pohon di Lebak Banten," tulis pengguna akun @dpp_fpi, sekitar dua hari lalu.

Pangdam III/Siliwangi mencopot jabatan Komandan Kodim (Dandim) 0603 Lebak, Banten, karena dinilai telah melakukan kesalahan yakni menyelenggarakan kegiatan bela negara dengan sebuah ormas keagamaan tanpa izin.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Kodam III/Siliwangi terhadap Dandim Lebak, ditemukan kesalahan prosedur yaitu Dandim tidak berlapor terlebih dahulu baik kepada Danrem maupun Pangdam III/Siliwangi sebelum menyelenggarakan kegiatan bela negara tersebut," kata Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi Kol Arh M Desi Arianto, dalam siaran persnya, di Bandung, Minggu (8/1/2017).

(Baca: Dandim Lebak Dicopot karena Gelar Kegiatan Bela Negara Tanpa Izin)

Sedangkan, Kepala Pusat Komunikasi dan Media Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Djundan Eko Bintoro memastikan bahwa setiap warga negara maupun organisasi kemasyarakatan berhak mengikuti program bela negara.

(Baca: Kemhan: Setiap Warga Negara dan Ormas Berhak Ikut Program Bela Negara)

Kompas TV Latih Bela Negara Tanpa Izin, Dandim Lebak Dicopot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com