JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan belum memutuskan siapa kadernya yang akan ditempatkan sebagai pimpinan DPR dan MPR.
Kursi Wakil Ketua DPR dan MPR akan ditambah satu melalui revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
"Sejauh ini kami masih menunggu perkembangan di DPR dulu. Kalau sudah final perubahannya UU MD3, baru Ibu Megawati Soekarnoputri akan mengambil keputusan," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Ahmad Basarah di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2017).
Basarah juga menegaskan bahwa penentuan siapa kader yang bakal ditempatkan sebagai pimpinan DPR-MPR bukan keputusan dari Fraksi PDI-P, melainkan keputusan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Basarah menyebut, rencana ditambahnya kursi pimpinan khusus untuk partainya itu merupakan bentuk dari penyempurnaan demokrasi di Indonesia.
"Lazimnya di berbagai negara demokrasi, pemenang Pemilu legislatif, yang mendapatkan mandat suara terbanyak dari rakyat itu berada pada unsur pimpinan DPR-MPR. Jadi ini semangatnya adalah menyempurnakan wajah demokrasi kita," ujar Basarah.
(baca: Pimpinan DPR Bahas Revisi UU MD3)
Pimpinan DPR hari ini menggelar Rapat Pimpinan untuk membahas revisi UU MD3.
Pembahasan di Rapim hari ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Badan Legislasi (Baleg) sebelumnya terkait penambahan Pimpinan MPR, DPR, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
(baca: Kurang dari Tiga Jam, Baleg DPR Selesaikan Pembahasan Revisi UU MD3)
Nantinya hasil Rapim akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Hasil rapat Bamus akan dibacakan pada Rapat Paripurna pada Selasa (10/1/2017).
Wakil Ketua DPR yang baru bakal dilantik pad masa sidang keempat yang dimulai 10 Januari 2017.