Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Kapolri, Kenaikan Tarif Urus STNK dan BPKB Sudah Disetujui DPR

Kompas.com - 05/01/2017, 18:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah dibahas lintas lembaga.

Kenaikan tarif ini tidak diputuskan secara sepihak oleh Polri.

"Sudah dibicarakan cukup panjang dengan komisi III DPR dan Banggar (Badan Anggaran DPR). Usulan itu banyak juga yang dari Banggar," kata Tito, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2017).

Ia menyebutkan, ada tiga alasan yang menjadi dasar keputusan menaikkan tarif hingga tiga kali lipat ini. 

(Baca: Tarif STNK Naik, Kepolisian Harus Sosialisasi Lebih Masif)

Pertama, material untuk mencetak STNK dan BPKB sudah naik dibandingkan lima tahun lalu. 

Kedua, untuk pemberlakuan sistem online sehingga warga tidak perlu lagi menghabiskan uang untuk bepergian ke luar kota mengurus STNK dan BPKB.

Ketiga, adalah untuk mencegah adanya pungli saat pengurusan surat kendaraan.

"Intinya untuk layanan publik yang lebih baik," tambah Tito.

Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.

Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000.

Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).

Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000.

Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com