Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Minta Polisi Proses Hukum Pihak yang Diduga Terlibat Makar

Kompas.com - 02/12/2016, 14:41 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 10 orang ditangkap atas dugaan makar. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada aparat.

“Biar nanti pemeriksaan polisi,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jumat (2/12/2016).

Wapres mengaku baru mendapat kabar soal penangkapan 10 orang itu. Menurut dia, jika nantinya mereka tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka aparat kepolisian tentu akan melepasnya.

“Ya saya juga baru saja mendengarkan. Ya nanti proses hukumlah. Kalau dia tidak salah, pasti (dibebaskan),” ujarnya.

(Baca: Ini Alasan Polisi Tangkap Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, dan Delapan Orang Lainnya)

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan adanya penangkapan terhadap 10 orang. Dua dari sepuluh orang tersebut adalah musisi Ahmad Dhani dan aktivis Ratna Sarumpaet.

"Iya benar, saya kira ada beberapa nama itu, ada 10 orang ya. Nama-nama yang tersebar itu benar," ujar Martinus di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).

Martinus menjelaskan, Dhani diamankan pada pagi tadi di salah satu hotel di Jakarta. Saat ini, menurut dia, Dhani dan kesembilan orang lainnya tengah diperiksa secara intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

(Baca: Menurut Yusril, Ratna Sarumpaet Dimintai Keterangan Polisi atas Dugaan Makar)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com