Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Belum Pastikan Kapan Berkas Perkara Ahok Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 29/11/2016, 16:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim jaksa peneliti pada kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Tjahaja Purnama (Ahok), Ali Mukartono, tak dapat memastikan kapan timnya bisa menyimpulkan soal berkas yang dilimpahkan Bareskrim Polri.

Menurut dia, kejaksaan punya waktu 14 hari kerja untuk mempelajari berkas tersebut apakah dinyatakan lengkap.

"Nanti kami dengar dari tim. Tim masih bekerja, masih dipelajari," ujar Ali di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Ali mengatakan, mereka tak punya target waktu untuk mengeluarkan kesimpulan. Namun yang jelas, tim akan bekerja secepatnya.

"Tergantung hasilnya bagaimana," kata Ali.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyatakan, kemungkinan kasus Ahok akan dinyatakan lengkap atau P 21 pada hari ini.

(Baca: Wapres Minta Masyarakat Sabar Tunggu Proses Hukum Kasus Ahok)

Namun, Ali membantahnya. Menurut Ali, belum ada keputusan yang keluar dari tim jaksa peneliti.

Ali mengatakan, masih ada kemungkinan berkas dinyatakan belum lengkap dan bisa dikembalikan.

"Bisa saja (dikembalikan). Kalau hasil mempelajari berkas ke situ, ya bisa saja. Tapi sampai sekarang belum ada kesimpulan itu," kata Ali.

Berkas Ahok dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016). Penyidik menyerahkan tiga bundel berkas perkara masing-masing setebal 826 halaman.

Kompas TV Polri Imbau Warga Beribadah di Daerah Masing-masing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com