Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa PNS Banyuasin Terkait Kasus Suap di Pemkab Banyuasin

Kompas.com - 10/11/2016, 16:57 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di dinas pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

KPK memanggil pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Banyuasin, antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuasin Yos Karimudin dan Kepala Perhutanan dan Perkebunan Banyuasin Suhadak.

Selain itu, KPK juga memeriksa PNS pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Harry Kusuma alias Ayik dan pihak swasta Erwin.

"Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka YAF (Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (10/11/2016).

KPK telah menahan Yan Anton bersama lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (4/9/2016). Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Yan Anton diduga menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial ZM, yang merupakan direktur CV PP. Sebagai imbalan, Yan meminta Rp 1 Miliar kepada ZM.

Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya.

Pertama, Yan menghubungi RUS yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin. RUS lalu menghubungi UU, Kepala Dinas Pendidikan.

UU dibantu anak buahnya, STY, lalu menghubungi seorang pengepul berinisial K. Barulah K menghubungi ZM untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp 1 Miliar.

Yuyuk mengatakan, Yan Anton saat ini ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. ZM dan K ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

"Kemudian RUS di Rutan Polresta Jakarta Timur, UU di Rutan Polresta Jakarta Pusat, dan STY di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur," ujar Yuyuk.

Dalam tangkap tangan kemarin, KPK mengamankan uang Rp 229,8 Juta dan 11.200 dollar Amerika Serikat dari Yan Anton.

Dari STY, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.

Dari tangan K, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri.

Yan Anton diduga menggunakan uang dari ZM untuk menunaikan Ibadah Haji. ZM sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.

Penerima Yan Anton bersama RUS, UU, STY dan K dijerat pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Tipikor.

Kompas TV KPK Geledah Rumah Milik Tersangka Kasus Suap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com