JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap Ketua BPK Harry Azhar Azis terkait skandal Panama Papers kepada Koalisi Selamatkan BPK.
Perwakilan koalisi, Roy Salam dan Agus Sunaryanto menerima langsung hasil pemeriksaan yang diserahkan oleh perwakilan MKKE, Sandi Indra Prasetya.
Namun, hasil tersebut bersifat rahasia dan belum bisa disampaikan kepada publik.
Mereka berencana mengonsultasikannya kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Kamis (27/9/2016) mendatang, agar hasil pemeriksaan tersebut bisa dibuka ke publik.
"Kami apresiasi Majelis Etik, putusan itu diberikan kepada kami. Kami harap ke depannya majelis bisa bekerja lebih baik dan menyampaikan secara transparan kepada pelapor sehingga proses akuntabilitas berjalan," kata Koordinator Koalisi Roy Salam, di Kantor BPK, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Harry sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik oleh MKKE BPK. Ia mendapatkan hukuman tertulis.
Namun, isi dan pendalaman pemeriksaan disebut bersifat rahasia.
"Langkah kami ke depan bagaimana publik juga bisa mengetahui, melihat kembali informasi apakah keseluruhan data-data yang kami berikan bisa terkonfirmasi atau didalami," ujar Roy.
Sementara itu, Anggota Koalisi Agus Sunaryanto mengatakan, seharusnya ada rapat anggota BPK untuk menindaklanjuti pemeriksaan tersebut.
Setelah mendapatkan kepastian dari KIP bahwa isi pemeriksaan bisa disampaikan ke DPR, koalisi akan segera menyampaikannya.
"Kemungkinannya untuk keputusan status Pak Harry bisa dari rapat anggota BPK dan DPR. Kalau sifatnya masih rahasia seperti ini, kami khawatir anggota DPR juga kesulitan melihat hasil risalah," kata Agus.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz dilaporkan ke Komite Etik BPK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh kelompok yang menamakan diri "Koalisi Selamatkan BPK".
Koalisi tersebut terdiri dari lima lembaga sosial masyarakat, yaitu Indonesia Budget Center (IBC), Media Link, Indonesia Parlementary Center (IPC), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan Inisiatif.
Pelaporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut terkait tiga hal. Pertama, adanya dugaan rangkap jabatan sebagai Direktur Sheng Yue International.
Dikutip dari Koran Tempo, dalam Panama Papers disebutkan bahwa Harry merupakan pemilik salah satu perusahaan offshore, Sheng Yue International Limited.
Kedua, ketidakjujuran dalam menyampaikan informasi kepemilikan dan jabatan Direktur Sheng Yue International. Hal ini terkait dengan profil Harry di website BPK.
Ketiga, ketidakpatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.