Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Keberatan Panitera PN Jakarta Utara soal Dakwaan Jaksa KPK

Kompas.com - 26/09/2016, 20:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan yang disampaikan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, atas surat dakwaan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, persidangan terhadap Rohadi tetap dilanjutkan.

"Mengadili, menolak keberatan eksepsi penasehat hukum. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut KPK sah sebagai dasar pemeriksaan perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2016).

Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan persidangan pokok perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat dengan memenuhi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Surat dakwaan telah menggambarkan peristiwa tindak pidana yang nyata dan konkret.

Selain itu, surat dakwaan telah menguraikan identitas terdakwa, waktu dan tempat tindak pidana, serta cara dan akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa bentuk dakwan telah disusun dalam bentuk kombinasi dan subsidaritas.

Jaksa dapat menguraikan fakta-fakta, dengan tidak membuat surat dakwaan menjadi batal.

"Keberatan tidak dapat diterima seluruhnya. Surat dakwaan sah dan dapat dijadikan dasar untuk mengadili terdakwa di Pengadilan Tipikor," kata Hakim.

Dalam eksepsi yang disampaikan pengacara, Rohadi merasa keberatan karena dakwaan jaksa KPK mencampuradukan antara dakwaan subsideritas, kombinasi dan alternatif.

Menurut tim pengacara, dakwaan gabungan tersebut tidak dikenal dalam teknik penyusunan surat dakwaan, sehingga surat dakwaan menjadi tidak jelas.

(Baca: Anggap Dakwaan "Ngaco", Pihak Rohadi Ajukan Eksepsi)

Selain itu, pengacara Rohadi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya keberatan karena di dalam setiap jenis dakwaan hanya terdiri dari dakwaan tunggal dan pasal tunggal. Padahal, uraian fakta yang digunakan hanya satu.

Rohadi didakwa bertindak sebagai perantara suap untuk Hakim Ifa Sudewi. Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp 250 juta dari kakak dan pengacara Saipul Jamil, terdakwa dalam kasus percabulan yang ditangani di PN Jakarta Utara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com