Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Keberatan Panitera PN Jakarta Utara soal Dakwaan Jaksa KPK

Kompas.com - 26/09/2016, 20:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan yang disampaikan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, atas surat dakwaan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, persidangan terhadap Rohadi tetap dilanjutkan.

"Mengadili, menolak keberatan eksepsi penasehat hukum. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut KPK sah sebagai dasar pemeriksaan perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2016).

Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan persidangan pokok perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat dengan memenuhi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Surat dakwaan telah menggambarkan peristiwa tindak pidana yang nyata dan konkret.

Selain itu, surat dakwaan telah menguraikan identitas terdakwa, waktu dan tempat tindak pidana, serta cara dan akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa bentuk dakwan telah disusun dalam bentuk kombinasi dan subsidaritas.

Jaksa dapat menguraikan fakta-fakta, dengan tidak membuat surat dakwaan menjadi batal.

"Keberatan tidak dapat diterima seluruhnya. Surat dakwaan sah dan dapat dijadikan dasar untuk mengadili terdakwa di Pengadilan Tipikor," kata Hakim.

Dalam eksepsi yang disampaikan pengacara, Rohadi merasa keberatan karena dakwaan jaksa KPK mencampuradukan antara dakwaan subsideritas, kombinasi dan alternatif.

Menurut tim pengacara, dakwaan gabungan tersebut tidak dikenal dalam teknik penyusunan surat dakwaan, sehingga surat dakwaan menjadi tidak jelas.

(Baca: Anggap Dakwaan "Ngaco", Pihak Rohadi Ajukan Eksepsi)

Selain itu, pengacara Rohadi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya keberatan karena di dalam setiap jenis dakwaan hanya terdiri dari dakwaan tunggal dan pasal tunggal. Padahal, uraian fakta yang digunakan hanya satu.

Rohadi didakwa bertindak sebagai perantara suap untuk Hakim Ifa Sudewi. Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp 250 juta dari kakak dan pengacara Saipul Jamil, terdakwa dalam kasus percabulan yang ditangani di PN Jakarta Utara.

Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa. 

Atas perbuatan tersebut, Rohadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Rohadi juga didakwa Rohadi, didakwa menerima suap sebesar Rp50 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan pengacara Saipul, Berthanatalia.

Menurut jaksa KPK, pemberian uang sebesar Rp 50 juta tersebut patut diduga untuk pengurusan penunjukkan susunan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dalam perkara percabulan Saipul Jamil.

Rohadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Tersangka Rohadi Ajukan Gugatan ke KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com