BUKITTINGGI, KOMPAS - Partai politik sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nyaris setiap persoalan kehidupan rakyat diputuskan oleh partai. Namun, saat ini sebagian besar partai tak mandiri dalam hal pendanaan. Parpol dikuasai pemilik modal.
Untuk memandirikan partai sehingga bisa lebih total bekerja untuk kepentingan rakyat, negara seharusnya menjamin keuangan partai. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang Saldi Isra dalam Konferensi Nasional Ke-3 Hukum Tata Negara, di Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (6/9), menyatakan, negara bisa menjamin hingga 80 persen dari kebutuhan partai sehingga lembaga yang berfungsi untuk mengartikulasikan dan memperjuangkan kepentingan politik rakyat itu tidak terkooptasi oleh segelintir pengurus atau kader partai yang memiliki modal.
Usulan Saldi, yang berangkat dari hasil penelitian Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand itu, didukung pula politisi Partai Golkar, Fahmi Idris; Guru Besar Ilmu Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris; serta Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya Ramlan Surbakti, fungsionaris Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian; dan Magnus Ohman dari International Fundation for Electoral System (IFES), yang menjadi pembicara secara terpisah dalam konferensi itu.
Fahmi menyebutkan, dalam menentukan calon kepala daerah, calon anggota legislatif atau jabatan publik lainnya, sering kali loyalitas, kredibilitas, integritas, dan kapabilitas seorang kader dikalahkan kemampuan finansial kader atau calon lain.
Menurut Pipin, untuk 10 partai yang berada di DPR, pemerintah mengeluarkan bantuan Rp 13,176 miliar per tahun. PKS menerima kurang dari Rp 1 miliar per tahun. Jumlah ini sebenarnya tidak memadai untuk biaya operasional rutin partai.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly, dalam konferensi di Bukittinggi itu, menyatakan, meskipun sudah bergerak ke arah yang lebih baik, reformasi partai masih diperlukan. Menurut dia, reformasi parpol harus dibarengi dengan pembenahan sistem pemilu.
Dalam konferensi tersebut, Pusako memberikan Muhammad Yamin Award, penghargaan terhadap mereka yang dinilai berkontribusi besar dalam perkembangan pemikiran ketatanegaraan di Indonesia. Mereka adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung Bagir Manan untuk kategori Lifetime Achievement; mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD untuk kategori Karya Monumental; akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, untuk kategori Pemikir Muda Hukum Tata Negara; dan wartawan Kompas Tri Agung Kristanto untuk kategori Jurnalis Konstitusi. (ZAK)
Versi cetak artikel ini terbit di harian "Kompas" edisi 7 September 2016, di halaman 4 dengan judul "Negara Diusulkan Jamin Keuangan Partai Politik"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.