Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Gandeng BNN, IDI, dan Psikolog Periksa Kesehatan Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 01/09/2016, 19:37 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah pada Pikada 2017 dilakukan oleh tim yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan psikolog.

Kata dia, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Tiga entitas ini masing-masing menyusun standar yang akan digunakan sebagai pedoman oleh organisasi profesi maupun KPU dalam berkoordinasi untuk menetapkan standarisasi pemeriksaan kesehatan," kata Ida usai rapat koordinasi dengan BNN di kantor KPU, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Ida menuturkan, tim tersebut akan menyerahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan kepala daerah pada Senin (4/9/2016). Pemeriksaan calon kepala daerah akan berlangsung selama tujuh hari pada tanggal 21-27 September 2016.

Pemeriksaan narkotika pada calon kepala daerah dapat mengunakan urin, darah, dan rambut. Menurut Ida, terdapat hambatan teknis bila pemeriksaan mengunakan rambut.

"Pemeriksaan rambut ada hambatan teknis dari sisi alat dan sumber dayanya. Yang paling mungkin adalah tes urine dan tes darah," ucap Ida.

Ida mengatakan, bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki BNN, BNN pusat sudah menyiapkan SOP pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim dokter yang ditunjuk oleh pihak rumah sakit.

Menghindari terulangnya kepala daerah yang ke depan mengkonsumsi narkoba, pemeriksaan kesehatan tidak hanya dilakukan dengan tes urine.

 

"Berdasarkan pengalaman kemarin, sekarang diupayakan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan yg lebih komprehensif dengan tes darah," ujar Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com