Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AU Disebut Lakukan Empat Pelanggaran HAM dalam Bentrokan di Sari Rejo Medan

Kompas.com - 29/08/2016, 17:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mencatat empat pelanggaran HAM yang dilakukan anggota TNI AU dalam peristiwa bentrokan dengan warga Desa Sari Rejo, Medan, Sumatera Utara, pada (15/8/2016) lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang digelar pada 18-20 Agustus 2016, Natalius menyatakan ada empat pelanggaran yaitu hak atas hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas rasa aman dan hak atas kepemilikan.

"Komnas HAM berkesimpulan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh TNI AU saat bentrokan terjadi," ujar Natalius melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2016)

(Baca: Komnas HAM Simpulkan TNI Lakukan Kekerasan Sporadis di Sari Rejo, Ini Temuannya...)

Natalius menjelaskan, hak atas hidup tercantum dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pada ayat 1 dan 2 pasal tersebut, disebutkan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, serta berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

Bentrok yang terjadi antara anggota TNI AU dan warga Sarirejo telah mengakibatkan sedikitnya 20 orang luka-luka.

Persoalan sengketa tanah yang terjadi membuat kehidupan warga terganggu dan tidak tenteram.

"Ini jelas pelanggaran jaminan hak untuk hidup," ungkapnya.

Komnas HAM juga mencatat adanya tindak penyiksaan yang dilakukan secara sadar dan disengaja oleh anggota TNI AU terhadap salah seorang warga yang diduga sebagai provokator.

Pasca-bentrokan beberapa oknum TNI AU melakukan penangkapan dan penahanan terhadap salah seorang warga yang diduga sebagai provokator di ruang tahanan Markas Lanud Kol. Soewondo.

Anggota TNI AU diduga melakukan interogasi dan penyiksaan terhadap warga tersebut. Bentuk kekerasan yang terjadi tidak hanya berupa fisik, tetapi juga berupa verbal.

Menurut Natalius, ada sejumlah anggota TNI yang merendahkan martabat dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas.

Sesuai ketentuan Pasal 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Hak Sipil dan Politik, dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, tindakan itu merupakan pelanggaran HAM atas hak yang tidak dapat dicabut (Non Derogable Rights).

Selain itu, dalam Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com