Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AU Disebut Lakukan Empat Pelanggaran HAM dalam Bentrokan di Sari Rejo Medan

Kompas.com - 29/08/2016, 17:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mencatat empat pelanggaran HAM yang dilakukan anggota TNI AU dalam peristiwa bentrokan dengan warga Desa Sari Rejo, Medan, Sumatera Utara, pada (15/8/2016) lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang digelar pada 18-20 Agustus 2016, Natalius menyatakan ada empat pelanggaran yaitu hak atas hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas rasa aman dan hak atas kepemilikan.

"Komnas HAM berkesimpulan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh TNI AU saat bentrokan terjadi," ujar Natalius melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2016)

(Baca: Komnas HAM Simpulkan TNI Lakukan Kekerasan Sporadis di Sari Rejo, Ini Temuannya...)

Natalius menjelaskan, hak atas hidup tercantum dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pada ayat 1 dan 2 pasal tersebut, disebutkan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, serta berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

Bentrok yang terjadi antara anggota TNI AU dan warga Sarirejo telah mengakibatkan sedikitnya 20 orang luka-luka.

Persoalan sengketa tanah yang terjadi membuat kehidupan warga terganggu dan tidak tenteram.

"Ini jelas pelanggaran jaminan hak untuk hidup," ungkapnya.

Komnas HAM juga mencatat adanya tindak penyiksaan yang dilakukan secara sadar dan disengaja oleh anggota TNI AU terhadap salah seorang warga yang diduga sebagai provokator.

Pasca-bentrokan beberapa oknum TNI AU melakukan penangkapan dan penahanan terhadap salah seorang warga yang diduga sebagai provokator di ruang tahanan Markas Lanud Kol. Soewondo.

Anggota TNI AU diduga melakukan interogasi dan penyiksaan terhadap warga tersebut. Bentuk kekerasan yang terjadi tidak hanya berupa fisik, tetapi juga berupa verbal.

Menurut Natalius, ada sejumlah anggota TNI yang merendahkan martabat dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas.

Sesuai ketentuan Pasal 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Hak Sipil dan Politik, dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, tindakan itu merupakan pelanggaran HAM atas hak yang tidak dapat dicabut (Non Derogable Rights).

Selain itu, dalam Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di 'Dark Web'

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di "Dark Web"

Nasional
Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Nasional
Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

Nasional
Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Nasional
Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com