"Berdasarkan Pasal 17 dan 18 ayat 1 KUHP, penangkapan dan penahanan adalah kewenangan penyidik," tuturnya.
(Baca: Komnas HAM Paparkan Kekerasan oleh Oknum TNI AU Saat Bentrok di Medan)
Terkait pelanggaran hak atas rasa aman, Komnas HAM menemukan fakta anggota TNI AU telah melakukan tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal, memasuki kediaman warga, bahkan sampai merusak rumah dan harta benda.
Hal tersebut, kata Natalius, menimbulkan ketakutan dan rasa trauma warga. Bahkan sejumlah anggota TNI AU juga memasuki areal tempat ibadah tanpa menghormati adab yang berlaku.
"Hal ini melanggar Pasal 29-31 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Aturan itu menegaskan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya," jelasnya.
Pelanggaran HAM keempat yang dilanggar TNI AU, menurut Natalius, adalah hak atas kepemilikan.
Akibat bentrokan itu, harta benda warga, termasuk rumah dan kendaraan, dihancurkan dan dirusak oleh oknum anggota TNI.
"Hak atas kepemilikan dijamin dalam Pasal 36 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.