Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: E-Procurement Belum Menjamin Pengadaan Barang dan Jasa Bebas Korupsi

Kompas.com - 24/08/2016, 11:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KORUPSI.com - Penerapan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik atau e-procurement dinilai belum menjadi jaminan bebas dari praktik korupsi. Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AlexanderMmarwata mengatakan, meskipun prosea lelang sudah mulai dilakukan secara elektronik, tidak menjadi jaminan praktik korupsi hilang.

Menurut Alex, KPK masih menemukan banyak kasus korupsi yang dilakukan melalui sistem e-procurement.

"Meskipun lelang sudah banyak dilakukan melalui e-procurement, tidak menjamin bebas dari korupsi. Banyak korupsi yang dilakukan melalui e-procurement," ujar Alex saat menghadiri diskusi Apkasi Procurement Network 2016: Membangun Kemitraan Pemda dan Penyedia Barang Jasa, di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).

Alex menuturkan, sebanyak 90 persen perkara korupsi yang dihadapi aparat penegak hukum, termasuk KPK, menyangkut pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa merupakan titik rawan dalam perkara korupsi mulai dari perencanaan, pengadaan lelang hingga pelaksanaan teknis.

"Itu yang kami hadapi," kata dia.

Alex pun menjelaskan, umumnya praktik korupsi yang terjadi bermula dari adanya intervensi dari oknum di dalam instansi dan pihak eksekutif. Intervensi itu terjadi sejak dalam tahap perencanaan.

Tidak jarang dalam tahap lelang, pemenang tender sudah diketahui. Jika pemenang tender sudah ditentukan sejak awal maka bisa dipastikan ada praktik korupsi.

"Dari perencanaan misalnya, ada intervensi baik dari instansi maupun eksekutif. Sehingga barang yang tifak begitu dibutuhkan, karena menyangkut kepentingan suatu pihak, jadi diada-adakan," ungkapnya.

Kurangnya pengawasan dan integritas

Menurut Alex, tidak maksimalnya sistem e-procurement disebabkan kurangnya pengawasan saat pengadaan barang dan jasa sehingga mudah sekali diintervensi oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak terkait langsung.

Selain itu, penunjukan pejabat pemeriksa barang kerap dilakukan sebatas formalitas dengan tidak memperhatikan kualifikasi yang dimilikinya.

"Saat diminta memeriksa terkait penyelesaian pekerjaan, mereka tidak tahu apa-apa. Jadi semua dokumen hanya sebatas formalitas," kata Alex.

Ditemui secara terpisah, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Fadli Arif menuturkan, sebagian besar pelaku pengadaan barang dan jasa hanya mempunyai sertifikat tingkat dasar.

Bahkan menurutnya, masih banyak pihak pengada barang tidak tidak punya sertifikat sama sekali. Hal tersebut menunjukkan persoalan kompetensi sering dikesampingkan oleh pejabat pengadaan barang dan jasa.

"Sertifikat terkaif kompetensi yang harus dimiliki oleh pihak pengada barang dan jasa atau supplier. Ini jadi tanda tanya apakah mereka punya kompetensi sebagai pengada barang," ujar Fadli.

Fadli juga melihat minimnya integritas menjadi penyebab terjadinya praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, masih banyak ditemukan praktik persekongkolan tender, baik secara vertikal maupun horizontal meski telah dilaksanakan e-procurement.

Terjadinya persekongkonglan secara vertikal menjadi indikasi bahwa masalah kecurangan terjadi bukan hanya dari sisi pejabat pengelola, tapi juga dari sisi penyedia.

"Soal integritas, masih banyak persekongkolan vertikal dan horizontal. Ini juga masalah dari sisi penyedia. Bukan hanya dari pengelola. Saya melihat meski telah dilaksanakan e-procurement, korupsi masih terjadi sejak tahap perencanaan sampai dengan serah terima," kata Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com