Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Travel yang Berangkatkan 177 Jemaah Haji Terancam Pasal Penipuan

Kompas.com - 23/08/2016, 14:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya tengah menyidik dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengurus tujuh agen haji yang memberangkatkan 177 warga negara Indonesia melalui Filipina.

Polisi menemukan informasi bahwa tujuh agen ini tidak memiliki ijin resmi sebagai agen pemberangkatan haji.

"Bisa kena pasal penipuan. Mereka diduga membujuk rayu korban untuk bisa berangkat haji dengan mereka," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Boy mengatakan, kemungkinan para pengurus agen travel ini mengiming-imingi para korban untuk bisa berangkat haji lebih cepat menggunakan kuota Filipina. Para korban yang ingin cepat berangkat haji tentunya tergiur dengan tawaran itu tanpa mengetahui risiko hukumnya.

Atas temuan itu, petugas kepolisian membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri.

(Baca: Menlu: 177 Jemaah adalah Korban Kejahatan Terorganisir)

"Penyidik Bareskrim melakukan pengumpulan fakta atau bukti permulaan yang cukup dan diterbitkan laporan polisi berlandaskan hasil temuan itu," kata Boy.

Laporan dibuat berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan pihak Imigrasi dan Kementerian Agama. Saat ini, penyidik tengah mencari para pemilik agen perjalanan tersebut di sejumlah daerah.

Adapun ketujuh agensi yang memberangkatkan para WNI itu adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan.

Boy mengatakan, sekitar 70 orang diberangkatkan dari Sulawesi Utara, 17 orang dari Tangerang, 11 orang dari Jepara, 8 orang dari Jawa Timur, 9 orang dari Kalimantan Utara, 4 orang dari Jawa Barat, 2 orang dari Jogjakarta, 9 orang dari Jakarta, 1 orang dari Riau, 2 orang dari Jambi, dan 2 orang dari Kalimantan Timur.

(Baca: Pemerintah Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Imigrasi soal Pemalsuan Paspor 177 WNI)

"Nama travel yang tercatat memberangkatkan jemaah ke Filipina dalam upaya penyidikan. Satu per satu pengurusnya dapat diambil keterangan, termasuk periksa saksi yang mengetahui di masing-masing daerah," kata Boy.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut adanya dugaan oknum yang terlibat sindikat pemalsuan paspor yang beroperasi di Filipina.

Yasonna menjelaskan, 177 warga negara Indonesia yang akan naik haji tersebut menggunakan paspor Filipina dengan maksud memanfaatkan kuota haji di negara Filipina karena keterbatasan kuota di Indonesia.

(Baca: Pemerintah Upayakan Pemulangan 177 Jemaah Haji WNI yang Ditahan di Filipina)

Mereka dicegah sebelum mereka naik ke pesawat, Jumat (19/8/2016) menuju Madinah, Arab Saudi. Tindakan pemalsuan identitas tersebut, kata Yasonna, dikoordinasikan oleh sebuah sindikat yang berada di Filipina dan Indonesia.

Selain itu, mereka juga memalsukan surat keterangan untuk menjadi warga negara Filipina. Dengan membayar 6.000 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (AS), mereka dapat berangkat haji yang menggunakan kuota cadangan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Filipina.

Ternyata, para anggota jemaah WNI itu diturunkan dari pesawat karena tidak bisa berbicara dalam bahasa Tagalog Filipina.

Kompas TV Palsukan Identitas, 177 Calon Haji Ditahan di Filipina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com