Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan yang Dibuat Arcandra Sebaiknya Diterbitkan Ulang

Kompas.com - 19/08/2016, 20:52 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah sebaiknya mengkaji ulang kebijakan yang telah diterbitkan pada masa kerja mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. Hal ini karena kebijakan itu dianggap tidak sah secara hukum lantaran persoalan kewarganegaraan Arcandra.

"Kebijakan yang dibuat menurut saya lebih baik diulangi oleh pak Luhut. Dari pada di kemudian hari dipermasalahkan, misalnya cacat hukum dan lain sebagainya," kata Hikmahanto dalam sebuah diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Hikmahanto menuturkan cacat hukum itu disebabkan oleh status dwi kewarganegaraan Arcandra. Dalam hukum Indonesia, seorang menteri harus diisi oleh WNI. Hikmahanto mencontohkan saat Obama menjadi Presiden Amerika untuk kedua kalinya.

(Baca: Revisi UU Migas hingga Izin Ekspor Freeport, Ini Perjalanan Arcandra dalam 20 Hari)

Saat itu, Obama salah mengucapkan sumpah jabatan hingga diperlukan adanya pengucapan ulang. Himahanto menilai Luhut Binsar Panjaitan selaku pelaksana tugas Menteri ESDM memiliki kekuatan hukum untuk menerbitkan kembali kebijakan menteri.

"Contoh masalah Freeport, pemerintah buru-buru bilang yang tanda tanda bukan Arcandra tapi Sudirman Said. Ini indikasikan pemerintah sebenarnya tidak percaya diri untuk katakan produk Arcandra adalah produk sah. Makanya sebaiknya itu harus dianulir, diulangi, dan ditandatangani pak Luhut selaku Plt," ujar Hikmahanto.

Arcandra diberhentikan secara hormat oleh Presiden Jokowi terkait dwi kewarganegaraan yang dimilikinya. Sebagai pengganti kekosongan posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman sampai ada menteri ESDM definitif.

(Baca: Kecerobohan Istana dan Jabatan Seumur Jagung Arcandra Tahar)

Pihak Istana Kepresidenan tidak mau disebut kecolongan karena Arcandra Tahar yang memiliki dwi kewarganegaraan bisa terpilih sebagai menteri.

Arcandra dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Presiden Joko Widodo pada reshuffle atau perombakan kabinet jilid II pada akhir Juli 2016 lalu. Namun, belakangan baru diketahui bahwa Arcandra berstatus warga negara Amerika Serikat dan langsung diberhentikan oleh Presiden Jokowi.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo meminta publik tidak melihat hal ini sebagai kecolongan. Ia justru berharap publik bisa mengapresiasi sikap Jokowi yang responsif mendengar berbagai kritik dan masukan yang berkembang.

Kompas TV Drama Pencopotan Menteri ESDM (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com