Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Dianggap Posisi "Basah", Arcandra Disarankan Tak Segera Dilantik Kembali

Kompas.com - 19/08/2016, 18:46 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Arcandra Tahar dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Presiden Joko Widodo pada perombakan kabinet jilid II pada akhir Juli 2016 lalu.

Namun, belakangan baru diketahui bahwa Arcandra memiliki masalah kewarganegaraan karena memiliki paspor Amerika Serikat.

Presiden Jokowi pun memberhentikan secara hormat Arcandra dan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman sampai terdapat menteri ESDM definitif.

Kini, Kementerian Hukum dan HAM sedang mengurus status kewarganegaraan Arcandra.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, dalam kesempatan yang berbeda mengatakan pemberian status kewarganegaraan tersebut diproses agar Indonesia bisa memanfaatkan keahlian Arcandra.

Ia menilai Arcandra memiliki kinerja positif selama 20 hari menjabat menteri ESDM.

Menanggapi hal itu, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bakti berharap Arcandra tidak segera dilantik kembali menjadi menteri ESDM.

"Buat saya lebih baik tenang dulu," kata Ikrar dalam suatu diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Menurut Ikrar, posisi menteri ESDM merupakan salah satu posisi yang dianggap 'basah', seperti posisi menteri keuangan, menteri perindustrian, dan menteri perdagangan.

Karena itu Ikrar menilai wajar jika ada usulan nama yang diajukan partai politik pendukung pemerintah.

Menurut Ikrar, jika Arcandra dilantik kembali setelah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, hal itu dapat menjadi wacana baru bagi DPR untuk mengkritik pemerintah.

"Posisi Kemtrerian ESDM jadi posisi basah yang diincar parpol. Itu posisi yang penting dan dicari kesalahannya untuk bisa digantikan. Teman di DPR sedang bertarung untuk bisa gantikan Arcandra," ucap Ikrar.

Kompas TV Wapres: Arcandra Bisa Balik ke Pemerintahan Asal...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com