Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Bakar Baasyir, Nazaruddin, hingga Gayus Tambunan Dapat Remisi

Kompas.com - 17/08/2016, 11:28 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan narapidana kasus terorisme dan 39 kasus tindakan pidana korupsi (tipikor) yang ditahan di wilayah Jawa Barat mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI.

Mereka yang mendapat remisi, di antaranya Abu Bakar Baasyir, Muhammad Nazaruddin, dan Gayus Halomoan Tambunan.

"Gayus Halomoan Tambunan mendapat remisi 6 bulan, Nazaruddin 5 bulan, dan Baasyir 3 bulan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Agus Toyib, di Bandung, Rabu (17/8/2016).

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara karena dianggap terbukti sebagai auktor intelektual kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar pada Februari 2010.

Saat ini Baasyir menjalani masa penahanan di Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nazaruddin dua kali dijatuhi vonis yakni dalam kasus korupsi wisma atlet dan gratifikasi serta pencucian uang. Diperkirakan, dia baru bebas pada 2025.

Adapun Gayus Tambunan dipenjara karena kasus korupsi pajak. Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Gayus pada 2013 silam, total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara. Ia juga harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar.

Agus menjelaskan, Baasyir dan napi terorisme lainnya dinilai layak mendapat remisi sesuai hak dan kewajibannya. Mereka sudah mengikuti pengenalan Pancasila dan UUD 1945 di dalam tahanan.

Dalam HUT RI tahun ini, terpidana di Jawa Barat yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 11.010 orang. Mereka terdiri dari Remisi Umum I : 10.354 orang dan Remisi Umum II (langsung bebas) 656 orang.

Untuk napi kasus pidana umum sebanyak 9.354 orang, napi pidana khusus sebanyak 1.656 orang, yakni dari kasus korupsi 39 orang, kasus narkotika sebanyak 3.804 orang, terorisme 9 orang, trafficking 9 orang, dan pencucian uang 1 orang.

Lapas dan Rutan di Jawa Barat menampung narapidana sebanyak 15.723, dan tahanan mencapai 5.837 orang.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengatakan, pemberlakuan remisi bagi tahanan pada hari kemerdekaan harus dimaknai sebagai bentuk hak asasi manusia.

"Memberikan hak yang manusiawi, sebagai kewajiban sebagai makhluk yang beradab. (Napi) bagian dari warga dan memiliki hak dan harus diperjuangkan. Salah satunya dengan remisi," ucap Deddy dalam Upacara Kemerdekaan di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung, hari ini.

Kompas TV 319 Narapidana Mendapat Remisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com