Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Pimpinan KPK, Aktivis Antikorupsi Serukan Tolak Remisi Koruptor Dipermudah

Kompas.com - 16/08/2016, 14:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Dalam pertemuan itu, masyarakat sipil menyerukan penolakan terhadap rencana pemerintah untuk mempermudah syarat pemberian remisi bagi koruptor.

"Kami menganggap bahwa ada maksud terselubung dalam pembahasan ini. Artinya ada keinginan beberapa pihak untuk membebaskan koruptor yang berasal dari kalangan politikus," ujar Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto di Gedung KPK.

Menurut Virgo, kepentingan politik terlihat dari rancangan draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

(baca: Ini Alasan Dihilangkannya Syarat "Justice Collaborator" dalam Revisi PP Remisi)

Dalam draf tersebut, dinyatakan bahwa hak politik yang dicabut dapat dikembalikan. Menurut Virgo, revisi PP tersebut sama saja tidak menghargai komitmen beberapa pihak dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, pemerintah berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, di mana terpidana kasus korupsi tidak lagi harus memiliki status "justice collabolator" (JC) untuk mendapat remisi.

Dalam draf revisi PP tersebut disebutkan bahwa ketentuan justice collabolator sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan.

(baca: Mahfud MD Anggap Kemunduran jika Syarat Remisi Koruptor Dipermudah)

Dengan demikian, terpidana kasus tersebut bisa mendapat remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

Sementara itu, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, pimpinan KPK sepakat terhadap penolakan revisi PP untuk mempermudah pemberian remisi bagi koruptor.

Menurut Emerson, KPK telah hadir dalam empat kali pertemuan yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dari pertemuan tersebut, menurut Emerson, KPK menilai ada semacam keterburu-buruan dalam proses pembahasan revisi PP ini. Menurut Emerson, salah satu yang dipersoalkan KPK adalah penghapusan syarat JC dalam penerimaan remisi maupun pembebasan bersyarat.

(baca: Zulkifli Ingin Remisi Pengguna Narkoba Dipermudah, Koruptor Tetap Diperketat)

"Di luar itu, KPK juga menolak adanya wacana penghapusan pembayaran denda dan uang pengganti. Jadi begitu banyak kemudahan-kemudahan koruptor yang dikeluhkan oleh KPK," kata Emerson.

Menurut Emerson, dalam waktu dekat KPK akan menyampaikan surat keberatan resmi kepada Presiden terkait dengan revisi PP 99 Tahun 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com