Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Kebiri Sudah Dikirim ke DPR Menunggu Disetujui

Kompas.com - 30/06/2016, 21:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani memastikan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat RI.

"Sudah dikirim ke DPR. Sudah dibahas malah di DPR, tinggal nunggu persetujuan saja," ujar Puan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Saat ini, lanjut Puan, pemerintah tengah menunggu agar DPR menyetujui Perppu yang dibuat sebagai respons maraknya perkara kejahatan terhadap anak tersebut.

(Baca: Ikatan Dokter Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri)

Jika sudah disetujui, sejumlah kementerian akan menggelar rapat kembali untuk merancang peraturan pemerintah sebagai turunan Perppu tersebut.

"Kalau nanti sudah dikaji oleh kementerian, baru nanti keluar peraturan pemerintah soal salah satunya, bagaimana (tata cara eksekusi), siapa yang akan melaksanakan (eksekusi) dan lain-lain," ujar Puan.

Puan mengatakan, kajian sebelum menerbitkan peraturan pemerintah akan dilakukan segera mungkin mengingat kejahatan seksual terhadap anak masih marak. Perppu dan PP itu diharapkan meminimalisir perkara-perkara tersebut.

(Baca: Perppu Kebiri Dinilai Hanya Pertimbangkan dari Sisi Pelaku, Bukan Korban)

Perppu tentang Perlindungan Anak ditandatangani Presiden Jokowi, Rabu (25/5/2016). Kepala Negara mengatakan, kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak.

Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan paedofil atau terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya, perppu itu akan dikaji di DPR untuk disahkan atau tidak.

Kompas TV DPR Bahas Perppu Kebiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com