Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Politisi Demokrat I Putu Sudiartana oleh KPK

Kompas.com - 29/06/2016, 21:19 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan sejak Selasa (28/6/2016) malam. Sebanyak enam orang diamankan dalam operasi itu di empat lokasi berbeda.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini berhubungan dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016.

"Kasusnya ini terkait pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar. Nilainya Rp 300 miliar. Itu latar belakangnya," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (29/6/2016).

Ada enam orang yang diamankan KPK, yakni I Putu Sudiarta (anggota Komisi III DPR RI), Noviyanti (Sekretaris Putu), Muchlis (suami dari Noviyanti), Suhemi (pengusaha), Yogan Askan (pengusaha), dan Suprapto (Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat).

(Baca: Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Proyek Jalan Rp 300 M di Sumbar)

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (28/6/2016) sekitar pukul 18.00 WIB. KPK mengamankan Noviyanti dan suaminya. Keduanya diamankan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. 

Dari penangkapan itu, KPK kemudian mengamankan anggota DPR, I Putu Sudiartana, pada pukul 21.00 di kawasan perumahan anggota DPR RI di Ulujami.

Kemudian, sekitar pukul 23.00 di Padang, Sumatera Barat, KPK mengamankan Yogan Askan bersama dengan Suprapto. Setelah ditangkap, mereka dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk dilakukan interogasi cepat kemudian diterbangkan ke Jakarta.

Sekitar pukul 03.00 dini hari, Rabu (29/6/2016), penyidik KPK juga bergerak ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara, untuk mengamankan Suhemi yang merupakan orang kepercayaan Putu. Suhemi kemudian diterbangkan ke Jakarta.

(Baca: KPK Amankan Enam Orang Terkait Suap Proyek Jalan di Sumbar)

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti uang suap sebanyak 40.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta dalam bentuk bukti transfer. KPK menyita uang dan bukti transfer tersebut dari rumah Putu di kompleks perumahan anggota DPR RI di Jakarta.

Menurut Basaria, uang tersebut ditransfer oleh Yogan Askan ke tiga rekening milik Putu secara bertahap.

"Dari Rp 500 juta itu bertahap. Pertama 150, 300, dan 50 juta," kata Basaria.

Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menetapkan lima orang tersangka, kecuali Muchlis yang dilepaskan karena tidak terkait langsung dalam kasus ini.

(Baca: Uang 40.000 Dollar Singapura Disita dari Rumah Putu Sudiartana)

Putu, Novianti, dan Suhemi diduga sebagai penerima suap. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yogan Askan dan Suprapto sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.

"MCH (Muchlis) kami lepas karena dia hanya menjadi tempat singgah, yang paling bertanggung jawab adalah istrinya, Nov (Novianti). Namun, sewaktu-waktu, apabila penyidik memerlukan keterangannya, dia akan kami panggil," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Kompas TV Anggota DPR Kembali Tertangkap Tangan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com