JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang terkait suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
Salah seorang yang diamankan ialah anggota Komisi III DPR bernama I Putu Sudiartana (IPS).
"KPK telah mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (29/6/2016).
Keenam orang itu adalah I Putu Sudiartana (anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat), Yoga Askan (pihak swasta), Suprapto (Kadis Prasarana dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat), Noviyanti (sekretaris Putu), Suhaemi (orang kepercayaan Suprapto), dan Muchlis (suami Noviyanti).
(Baca: Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Proyek Jalan Rp 300 M di Sumbar)
Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Muchlis yang akhirnya dilepaskan oleh KPK karena tidak terkait langsung dengan kasus ini.
"Namun, sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, akan kami panggil," ujar Basaria.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif menjelaskan, proyek pembanguan jalan di Sumatera Barat ini memiliki nilai Rp 300 miliar yang berasal dari APBN-P 2016.
(Baca: Putu Sudiartana Ditangkap Usai Buka Bersama Pimpinan KPK)
KPK masih mendalami peranan anggota Komisi III DPR, Putu Sudiartana, dalam kasus ini. Pasalnya, Putu tidak bertugas di komisi yang membawahi infrastruktur dan tidak berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat.
"Oleh karena itu, ini masih didalami, kenapa kepala dinas dan beberapa pengusaha menyerahkan uang itu ke anggota Dewan ini," ucap Laode.