Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Klaim Revisi UU Pilkada Bukan Untuk Memperberat Calon Perseorangan

Kompas.com - 25/06/2016, 03:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan Undang-undang Pilkada yang baru disahkan sama sekali bukan untuk memperberat langkah calon perseorangan yang hendak maju di Pilkada serentak 2017.

Pernyataannya tersebut terkait kewajiban pemeriksaan dukungan KTP yang diperoleh calon perseorangan melalui metode sensus yang diatur dalam UU tersebut.

(Baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada)

 

"Justru itu merupakan sebuah perbaikan dari UU Pilkada sebelumnya, dengan UU sebelumnya calon perseorangan dengan mudah mendapat KTP melalui cara ilegal, ini kan dukungan palsu namanya," ujar Fadli saat diwawancarai di kediamannya, di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).

Fadli menilai, diberlakukannya aturan tersebut justru menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan KTP yang biasa terjadi menjelang bergulirnya Pilkada.

(Baca: Syarat Calon Independen dalam RUU Pilkada Tak Jadi Diperberat)

"Jadi sekarang enggak bisa lagi calon perseorangan asal-asalan mengumpulkan KTP orang, harus jelas dan dipastikan seseorang mau mendukung dia di Pilkada, baru KTP bisa didapat," ujar Fadli.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengatakan pengetatan mekanisme pengumpulan KTP tak bermaksud menjegal salah satu calon yang hendak maju di Pilkada serentak 2017.

"Enggak ada yang seperti itu, apalagi diisukan ini untuk menjegal Ahok (Basuki Tjahaha Purnama) untuk maju di Pilkada DKI, ini berlaku untuk semua calon perseorangan di Indonesia, supaya benar-benar mendapat dukungan yang jelas," kata Fadli.

(Baca: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada)

"Dan ini bukan untuk menyulitkan calon perseorangan, tetapi untuk menjaga kualitas Pilkada, jika memang diikuti oleh calon perseorangan. UU ini menjamin calon perseorangan yang maju memang benar-benar yang terbaik,' lanjut Fadli.

Sesuai Pasal 48 ayat (3) UU Pilkada yang telah direvisi, proses verifikasi dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

Pada ayat (3b), pasangan calon diberikan waktu tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut. Jika pasangan calon tak dapat menghadirkan pendukungnya, pada ayat (3c) dinyatakan, jika dukungan yang telah diberikan tidak memenuhi syarat.

Kompas TV Arteria: Banyak Ditemukan Pelanggaran Yang ada di UU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com