JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan syarat bagi calon perseorangan untuk maju pemilihan kepala daerah serentak tidak berubah dalam revisi UU Pilkada.
Hal yang sama juga berlaku bagi syarat calon yang diusung oleh partai politik.
"Mengenai syarat bagi calon independen tak diperberat, syarat calon dari parpol juga sama," kata Mendagri dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (30/5/2016), usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo terkait revisi UU PIlkada.
Sebelumnya, sempat muncul keinginan sejumlah fraksi di DPR untuk memperberat syarat calon perseorangan atau menurunkan syarat bagi calon yang diusung parpol.
Namun dalam pembahasannya, akhirnya DPR dan pemerintah sepakat syarat bagi calon perseorangan maupun parpol tetap.
Calon independen harus mengumpulkan KTP 6-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap pada pemilu sebelumnya. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara parpol atau gabungan parpol harus mendapatkan 20 persen suara atau 25 persen kursi DPRD untuk mengusung pasangan calon.
"Ini sesuai arahan Presiden, hal yang sudah baik dalam UU Pilkada tidak diubah," ucap Mendagri.
Mendagri mengatakan, saat ini RUU Pilkada sudah masuk tahapan sinkronisasi. Pada Selasa (31/5/2016), akan diadakan pandangan akhir mini fraksi dan mini pemerintah.
Pada Rabu atau Kamis akan diadakan rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU.