Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Suap Kajati DKI kepada KPK

Kompas.com - 23/06/2016, 20:32 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo angkat bicara terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Prasetyo mengatakan, penanganan kasus dugaan suap tersebut harus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan.

Sebab, menurut Prasetyo, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono telah menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.

Oleh karena itu dia menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuktikan apakah benar telah terjadi tindakan penyuapan.

"Jamwas sudah melakukan pemeriksaan internal. Kesimpulannya tidak ditemukan apa-apa. Sekarang tergantung pada KPK seperti apa," ujar Prasetyo ketika ditemui usai menghadiri acara buka puasa bersama di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).

Dia sendiri tidak ingin menyimpulkan terlalu cepat apakah Sudung dan Tomo terlibat kasus suap. Menurutnya banyak kemungkinan yang harus dilihat secara cermat dalam menangani kasus tersebut.

Prasetyo menuturkan, dalam perkara suap pengadilan harus melihat posisi Sudung dan Tomo, apakah bertindak secara aktif atau pasif.

Meski di persidangan terungkap fakta adanya pertemuan antara pihak Kejaksaan dan PT BA, namun hal tersebut belum bisa dibuktikan telah terjadi pembicaraan mengenai suap.

"Bisa terjadi kan dalam kasus suap itu ada aktif dan pasif. Misalnya ketika orang datang mau menyuap saya, tapi saya tidak tahu. Mau diapakan?" kata Prasetyo.

"Itu kan perlu kecermatan jangan juga nanti jadi salah langkah. Orang boleh bicara apa saja tapi harus lebih dulu melihat fakta persidangan," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno didakwa bersama-sama menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Sudi dan Dandung menjanjikan Sudung dan Tomo uang sebesar Rp 2,5 miliar.

"Pemberian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Menurut Jaksa, janji pemberian uang tersebut agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan Sudi Wantoko.

Meski demikian, penyerahan uang tersebut belum terlaksana sampai tuntas. Saat Marudut menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang, petugas KPK segera menangkap Marudut dan menyita uang Rp2 miliar sebagai barang bukti.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com