Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Sudung sebagai tersangka penerima suap. Beberapa percakapan yang termuat dalam dakwaan tidak ada yang menjelaskan adanya permintaan uang dari Sudung.
Menurut penuturan Irene, Sudung Situmorang akan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan terhadap Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
"Kami lihat dulu urutannya. Tapi, dia (Sudung) pasti jadi saksi," ujar Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Rencananya, KPK akan mengumpulkan fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan bagi terdakwa Sudi dan Dandung.
Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan Sudung juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.