JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali enggan menjawab saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut pengacara La Nyalla, Fahmi Bahmid, kliennya menyatakan keberatan atas penetapannya sebagai tersangka.
"Jadi bukan diam, tapi menyatakan saya (La Nyalla) keberatan ditetapkan sebagai tersangka, saya keberatan memberikan keterangan," ujar Fahmi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Fahmi mengatakan, La Nyalla menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena sudah dua kali dinyatakan tidak sah melalui proses praperadilan.
Menurut dia, sikap La Nyalla itu karena menghormati putusan pengadilan, bukan menentang proses hukum.
"Dari 37 pertanyaan TPPU dan 24 pertanyaan untuk korupsi, semuanya jawabannya hanya satu (keberatan menjawab)," kata Fahmi.
Pada kesempatan yang sama, pengacara La Nyalla, Aristo Pangaribuan mengatakan, penyidik belum menyinggung soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
PPATK sebelumnya menemukan adanya transaksi mencurigakan yang masuk ke rekening pribadi La Nyalla serta istri dan anaknya.
Menurut Aristo, temuan PPATK bukan untuk menunjukan bahwa ada tindak pidana di dalamnya.
"Kalau PPATK melihat rekening secara keseluruhan dan tidak menyatakan ini ada tindak pidananya. Hanya sirkulasi. Audit BPK kan hibah Rp 48 miliar, yang dicurigai Rp 26 miliar. Pemeriksaan fokus ke sana," kata Aristo.
Aristo mempersilakan penyidik untuk memeriksa keluarga La Nyalla soal aliran dana itu.
Tetapi, kejaksaan harus bisa menunjukkan bukti adanya unsur pidana di rekening mereka.
"PPATK kan seluruh sirkulasi keuangan. Jaksa nantinya memilah-milah itu prosesnya, mana ada tindak pidananya, mana yang enggak," kata dia.