Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Kebiri Ditandatangani, Fadli Zon Berharap Korban Tak Takut Melapor

Kompas.com - 28/05/2016, 18:54 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon berharap, dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, korban kekerasan seksual dapat melaporkan apa yang dialami kepada penegak hukum.

Kata dia, korban kekerasan seksual akan mendapatkan kepastian hukuman yang akan diterapkan pada pelaku.

"Sekarang mereka tahu hukumannya berat, berarti mereka bisa melapor. Dan hukumannya jelas," kata Fadli di DPP Gerindra, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Fadli menilai, selama ini, sedikitnya korban kekerasan seksual yang melaporkan ke penegak hukum karena tidak mendapatkan kepastian hukuman yang diberikan kepada pelaku kekerasan.

"Mungkin selama ini mereka dilematis, 'Ah laporin juga nanti terhukumnya tidak diapa-apain'," ucap Fadli.

Dengan adanya kejelasan hukuman, ia mengatakan tambahan hukuman kebiri akan efektif mencegah kekerasan seksual yang marak terjadi di masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. 

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. 

"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Ditemui secara terpisah, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan mekanisme pemberian hukuman akan ditambah peraturan pemerintah dengan dipantau dan dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kemeterian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

"Bahwa pelaksanaan akan ada penambahan hukuman kebiri dan penanaman chip, itu tentu saja ada mekanisme yang akan diatur kembali. Namun pemberatan hukuman sudah berlaku sebagaimana yang sudah ditandatangani oleh presiden," ucap Puan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Selain itu, Puan menambahkan adanya rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual. Juga adanya rehabilitasi pelaku sesudah menjalani hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com