Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Hukuman Kebiri Bukan Penyiksaan

Kompas.com - 28/05/2016, 17:49 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan, hukuman tambahan kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual yang masuk ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bukanlah bentuk penyiksaan.

Kata dia, tambahan hukuman kebiri akan memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.

"Kan tidak ada penyiksaan. Kalau di kebiri itu bukan penyiksaan, tapi membuat dia jera dengan itu," kata Fadli di DPP Gerindra, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Fadli mengatakan, tambahan hukuman kebiri tak mengandung penyiksaan karena tak ada amputasi bagian tubuh tertentu. Namun, hanya berupa suntik kimia. Ia menyatakan setuju terhadap perppu yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Ya sejauh yang kami lihat bahwa semangatnya adalah dalam rangka mencegah kejahatan seksual seperti fenomenal belakangan ini, saya kira kami sepakat ada hukuman yang bisa menjerakan orang," ucap Fadli.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Rabu (25/5/2016). Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara. 

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. 

"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Ditemui secara terpisah, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, mekanisme pemberian hukuman akan ditambah peraturan pemerintah dengan dipantau dan dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, serta Kementerian Kesehatan.

"Bahwa pelaksanaan akan ada penambahan hukuman kebiri dan penanaman chip, itu tentu saja ada mekanisme yang akan diatur kembali. Namun, pemberatan hukuman sudah berlaku sebagaimana yang sudah ditandatangani oleh Presiden," ucap Puan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Selain itu, Puan menambahkan adanya rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual. Juga adanya rehabilitasi pelaku sesudah menjalani hukuman.

Kompas TV Inilah 2 Jenis Hukuman Kebiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com