Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Tegaskan Rusdi Kirana Tak Intervensi Kasus Lion Air Vs Kemenhub

Kompas.com - 24/05/2016, 12:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang juga CEO Lion Air, Rusdi Kirana, tidak akan mengintervensi laporan yang saat ini dilayangkan manajemen Lion Air terhadap Kementerian Perhubungan.

Lion Air melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Laporan itu terkait sanksi pembekuan rute penerbangan baru selama enam bulan yang diberikan Kemenhub atas kesalahan Lion yang menurunkan penumpang internasional di terminal domestik sehingga tak melalui pemeriksaan imigrasi.

(Baca: Otoritas Bandara Soetta Sebut Lion Air Sering Diberi Peringatan, tetapi Tak Acuh)

"Kalau masalah ini biar Bareskrim yang melihat apakah ini atau tidak, saya kira tidak ada hubungannya dengan Pak Rusdi," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Johan mengatakan, Lion Air memang berhak untuk mengajukan laporan ke Bareskrim. Sebaliknya, Kementerian Perhubungan sebagai regulator juga mempunyai kewajiban untuk memberi sanksi apabila Lion dianggap melanggar aturan.

(Baca: Izin Operasional Lion Group Terancam Dicabut jika Tak Ada Perbaikan)

"Yang pasti Menhub punya dasar untuk memberikan sanksi, coba dikonfirmasi dengan Pak Menhub," ucapnya.

Bareskrim tengah memeriksa saksi-saksi terkait laporan pihak Lion Air. Adapun saksi yang diperiksa hingga saat ini berjumlah dua orang dari pihak pelapor.

Sebelumnya, Lion Grup melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo ke Bareskrim Polri.

Laporan itu dibuat oleh Head of Corporate Lawyer Lion Grup Harris Arthur Hedar pada Senin 16 Mei 2016. (Baca: Lion Air Melawan Sanksi)

Laporan dengan nomor LP/512/V/2016 itu dibuat terkait surat dari Suprasetyo perihal pembekuan rute baru selama enam bulan untuk PT Lion Mentari Airlines.

"Kami lapor supaya sidik ke orang-orang yang berwenang. Kami lapor ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 16 Mei 2016. Yang dilaporkan Kemenhub sebagai pengambil kebijakan," kata Presiden Direktur Lion Grup Edward Sirait di Lion Air Tower, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

(Baca: Jonan Ganti Kepala Otoritas Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Penyelidikan Kasus Lion)

Dalam laporan yang diperlihatkan oleh Harris, Suprasetyo dilaporkan atas dasar dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan 335 KUHP.

Harris menambahkan, laporan ke polisi juga sebagai pintu masuk terkait pembekuan izin ground handling PT Lion Group yang dikeluarkan oleh Suprasetyo pada tanggal 17 Mei 2016, atau satu hari setelah laporan Harris ke polisi.

Kompas TV Langkah Kemenhub Hukum Lion Air Diapresiasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com