Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/05/2016, 12:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Wakil Kepala Bareskrim Irjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, laporan Lion Grup terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

"Masih proses, masih kami mintai keterangan saksi yang terkait laporan itu," ujar Ari di sela-sela acara di Hotel Aston, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/5/2016).

Adapun saksi yang diperiksa hingga saat ini, kata Ari, berjumlah dua orang.

"Keduanya dari pihak pelapor," tutur dia.

(baca: Muncul Petisi "Pemerintah Jangan Takut Ancaman Lion Air!")

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci kapan pemeriksaan saksi itu dilakukan. Penyelidikan akan terus dikembangan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Sebelumnya, Lion Grup melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo ke Bareskrim Polri.

Laporan itu dibuat oleh Head of Corporate Lawyer Lion Grup, Harris Arthur Hedar pada Senin 16 Mei 2016. (baca: Lion Air Melawan Sanksi)

Laporan dengan nomor LP/512/V/2016 itu dibuat terkait surat dari Suprasetyo perihal pembekuan rute baru selama enam bulan untuk PT Lion Mentari Airlines.

"Kami lapor supaya sidik ke orang-orang yang berwenang. Kami lapor ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 16 Mei 2016. Yang dilaporkan Kemenhub sebagai pengambil kebijakan," kata Presiden Direktur Lion Grup Edward Sirait di Lion Air Tower, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

(baca: Jonan Ganti Kepala Otoritas Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Penyelidikan Kasus Lion)

Dalam Laporan yang diperlihatkan oleh Harris, Suprasetyo dilaporkan atas dasar dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP dan 335 KUHP.

Harris menambahkan, laporan ke polisi juga sebagai pintu masuk terkait pembekuan izin ground handling PT Lion Group yang dikeluarkan oleh Suprasetyo pada tanggal 17 Mei 2016, atau satu hari setelah laporan Harris ke polisi.

Kompas TV Langkah Kemenhub Hukum Lion Air Diapresiasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com