Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Minta RUU Minuman Beralkohol Gunakan Kata Pelarangan, Bukan Pengendalian

Kompas.com - 22/05/2016, 12:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyatakan bahwa PAN mendukung penggunaan kata pelarangan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) minuman beralkohol. Menurut Yandri, PAN ingin ada kata-kata yang lebih tegas dari pengendalian terkait minuman beralkohol.

"Jadi bukan kata pengendalian yang jadi judul tetapi pelarangan, sebab kalau yang digunakan kata pengendalian nanti jadinya tidak tegas, banyak pihak yang bermain nantinya menafsirkan kata pengendalian yang ambigu," kata Yandri saat dihubungi Kompas.com Minggu (22/5/2016).

Yandri menuturkan, jika kata pelarangan yang digunakan dalam judul RUU Minol maka elemen masyarakat lainnya bisa dengan mudah memantau. Sebab aturannya sudah jelas dilarang.

"Beberapa elemen masyarakat yang bisa turut memantau pemberlakuan aturan tersebut bila sudah jadi yakni pemuka agama, lembaga swadaya masyarakat, dan selainnya," tuturnya.

Yandri mengaku saat ini perdebatan dalam pembahasan RUU Minol memang masih berkutat pada pemilihan kata yang dianggap tepat untuk digunakan sebagai judul. Yakni antara penggunaan kata pelarangan atau pengendalian.

Sebelumnya diberitakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah telah membatalkan peraturan daerah (Perda) tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah.

"Penjelasan ini sekaligus meluruskan isu yang berkembang di pemberitaan bahwa Kementerian Dalam Negeri mencabut Perda Pelarangan Minuman Keras," kata Tjahjo melalui siaran pers, Sabtu (21/5/2016).

Justru, menurut Tjahjo, setiap daerah harus memiliki peraturan daerah berisi pelarangan minuman beralkohol yang tegas. Hal itu mengingat peredaran minuman beralkohol yang sudah sangat membahayakan generasi muda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com