Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Minuman Beralkohol Tidak Dilarang, tetapi Dikendalikan

Kompas.com - 10/02/2016, 22:11 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku usaha meminta minuman beralkohol tidak dilarang, tetapi dikendalikan.

Oleh karena itu, para pelaku usaha mengusulkan perubahan judul dari "RUU Larangan Minuman Beralkohol" menjadi "RUU Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol".

Perubahan judul itu dinilai akan memberi ruang bagi kajian yang lebih komprehensif guna mengatur tata niaga minuman beralkohol.

"Hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan dan WHO mengindikasikan tidak adanya alcohol emergency issue di Indonesia. Hal ini terlihat dengan sangat rendahnya konsumsi minol resmi. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan komprehensif mata rantai dan tata niaga minol, bukan pelarangan," kata Excecutive Committee Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Bambang Britono saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang Pansus DPR, Rabu (10/2/2016).

Juru bicara Indonesia Spirit and Wine Alliance (ISWA) Ipung Nimpuno menyampaikan hal yang sama. (Baca: Pengusaha Hotel Khawatir RUU Larangan Minol Malah Buat Maraknya Miras Ilegal).

Ipung merujuk pengalaman dan situasi di negara lain terkait regulasi di sektor minol.

"Jika berkaca dari pengalaman Amerika Serikat dengan Al Capone serta negara-negara di kawasan asia pasifik, opsi pengendalian dan pengawasan kiranya mampu memberikan kepastian atas pengaturan sektor minol di Indonesia," ujar dia.

Ipung mengatakan, Amerika pernah menetapkan National Prohibition Act atau Volstead Act yang melarang produksi, impor, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol sejak 1920 hingga 1933.

Namun, menurut dia, pelarangan itu terbukti tidak menurunkan konsumsi alkohol.

"Yang terjadi justru meningkatnya angka kriminalitas dan tumbuhnya organisasi mafia yang menyelundupkan minuman beralkohol," ucap Ipung.

Sementara itu, juru bicara Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI) Stevanus menyuarakan kekhawatirannya atas persepsi publik terhadap minuman oplosan.

"Buat kami, oplosan itu bukan miras, itu racun. Oplosan bukan minuman karena bahan-bahannya tidak untuk dikonsumsi, berbeda dengan minol resmi," kata dia.

APMBI sendiri secara mandiri telah melakukan sejumlah kegiatan kampanye bahaya oplosan ke publik meskipun baru menjangkau sedikit daerah.

APBMI berharap dapat bersama-sama dengan pemerintah melakukan upaya edukasi tentang bahaya oplosan. (Baca: Pemerintah Usul Perubahan Judul RUU MInuman Beralkohol)

"Sebagai organisasi baru, kami telah tiga kali melakukan kampanye bahaya oplosan di Bali dan Surabaya. Harapannya ke depan bisa menjangkau lebih banyak lagi," ujar dia.

Anggota pansus dari Fraksi PKS, Abdul Fikri, mengatakan bahwa pihaknya akan menampung masukan dari pelaku usaha minol tersebut.

Dia mengakui, draf RUU Minol masih sangat sederhana sehingga dibutuhkan masukan dari berbagai pihak.

"Intinya adalah bagaimana kita merapikan, memberikan kepastian, serta menyelamatkan generasi muda. Itu semangat kita," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com