JAKARTA, KOMPAS.com — Sunny Tanuwidjaja, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/5/2016).
Saat tiba sekitar pukul 09.45 WIB, Sunny mengaku masih akan diperiksa atas kasus dugaan suap pembahasan dua raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta.
Ia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.
(Baca: Ini Pembicaraan Sunny dengan Sanusi yang Disadap KPK)
"Diperiksa masih dalam kasus yang sama," tutur Sunny di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Selebihnya, Sunny enggan menjawab pertanyaan wartawan. Ia memilih bergegas masuk ke lobi Gedung KPK.
"Nanti ya, nanti. Setelah di-BAP (diperiksa)," ujar Sunny.
(Baca: Soal Raperda Reklamasi, Sunny Sebut Ada Ancaman "Deadlock" dari DPRD DKI)
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Sunny akan diperiksa terkait kasus suap anggota DPRD DKI dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," ujar Yuyuk.
Selain Sunny, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sanusi.
Sunny sebelumnya sudah diperiksa KPK. Ketika itu, ia mengakui sering berperan sebagai penghubung antara perusahaan swasta dan Ahok. (Baca: Sunny: Pak Ahok Bisa Ketemu Siapa Saja Sendiri, Kadang Minta Bantu Saya Jadwalkan)
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Dia ditangkap setelah menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.