Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu untuk Hukuman Kebiri Dinilai Tidak Tepat

Kompas.com - 15/05/2016, 11:40 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual bukan pilihan yang tepat.

Selain dinilai melanggar hak asasi manusia, pengaturan sanksi melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dinilai tak sesuai dengan prinsip demokrasi.

"Perppu yang akan mengatur tentang sanksi kebiri kimiawi terhadap pelaku kekerasan seksual bermasalah secara materil maupun formil, karena berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia dan demokrasi," ujar Fajri Nursyamsi melalui keterangan tertulis, Minggu (15/5/2016).

Secara substansi, hukuman kebiri akan berdampak pada hilangnya hak seseorang untuk melanjutkan keturunan dan terpenuhi kebutuhan dasarnya yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, sampai saat ini tidak ada kajian yang menunjukkan bahwa sanksi kebiri mampu secara efektif menekan tindakan kekerasan seksual.

(baca: Ketum PBNU: Hukum Mati Pemerkosa, Bukan Hanya Kebiri)

Kekerasan seksual adalah hal kompleks yang tidak bisa serta merta hilang dengan mengebiri pelaku.

Sementara itu, secara formil, pemilihan perppu tidak didasari pertimbangan yang kuat akan pemenuhan syarat kegentingan yang memaksa.

Bentuk perppu untuk sanksi kebiri dipilih hanya karena ingin peraturan segera berlaku, yang justru mengabaikan prinsip demokrasi dalam pembentukannya.

(baca: Grace Natalie: Hukum Seumur Hidup Pemerkosa, Bukan Mati atau Kebiri)

"Perppu itu minim pertanggungjawaban, karena hanya disusun sepihak oleh Pemerintah, sementara pengaturan yang akan mengikat seluruh warga negara dengan membatasi HAM seharusnya dibahas bersama DPR," kata Fajri.

Untuk itu, pemerintah diminta mengutamakan pembahasan bersama DPR. Keinginan untuk segera memberlakukan perppu kebiri perlu diperiksa lebih lanjut, karena selama ini pelaku kekerasan seksual tetap dapat dipidana dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dengan demikian, aspek kekosongan hukum sebagai salah satu alasan pembentukan perppu dinilai belum terpenuhi.

Perppu yang berisi aturan soal pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan segera dikirim ke DPR untuk dibahas.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, Perppu itu mengatur hukuman pokok maksimal 20 tahun penjara bagi pelaku.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com