Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Perintahkan Buku-buku soal PKI di Toko Buku dan Kampus Tak Disita

Kompas.com - 13/05/2016, 15:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, dirinya telah mengimbau jajarannya untuk membatasi penertiban atribut atau buku mengenai komunisme.

Menurut dia, buku-buku yang dijual di toko buku, perpustakaan, dan perguruan tinggi tidak perlu disita.

"Kami sudah sampaikan kepada seluruh jajaran untuk tidak melakukan penyitaan buku di toko-toko buku, di kampus, maupun di percetakan. Itu yang saya gariskan," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

(Baca: Buku "The Missing Link G 30 S PKI" Disita dari Toko Swalayan)

Badrodin mengatakan, selama ini yang ditindak oleh aparat polisi adalah orang-orang dan kelompok yang dianggap sengaja menyebarkan komunisme.

Khusus soal buku, jika ada yang isinya dianggap keras menyuarakan komunisme, petugas akan mengambil satu buku sebagai sampel. Nantinya, buku tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti materinya.

"Kalau masalah film juga harus dicek dulu, apakah konten film itu termasuk unsur menyebarkan komunisme," kata Badrodin.

Jika perlu, Polri akan melibatkan ahli hukum untuk melihat konten atribut atau film yang disita, apakah memang mengandung penyebarluasan paham komunis atau tidak. Jika dari penyelidikan ada indikasi, akan dilakukan tindakan tegas.

"Kami tidak menoleransi adanya pihak-pihak ormas atau kelompok masyarakat lain melakukan main hakim sendiri," kata Badrodin.

(Baca: Presiden Minta Aparat Tidak Kebablasan Tindak Simbol PKI)

Badrodin mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan apa pun yang mengumpulkan orang banyak. Kegiatan tersebut harus ada izinnya.

"Mengadakan pertunjukan, mengadakan pemutaran film, diikuti ketentuan yang ada. Melakukan pemberitahuan kepada Polri kalau ada keramaian, ada izinnya yang harus diurus," kata dia.

(Baca: Gambar Palu Arit, Kuntilanak yang Mencederai Akal Sehat Kita)

Sebelumnya, sebuah buku berjudul The Missing Link G 30 S: Misteri Sjam Kamaruzzaman dan Biro Chusus PKI disita aparat Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi menyita empat eksemplar buku yang dipajang di sebuah toko swalayan di wilayah Baki, Sukoharjo.

Pihak kepolisian berencana akan meminta keterangan dari pihak distributor, pengarang, dan percetakan buku tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan aparat penegak hukum untuk tidak kebablasan. Meski demikian, Jokowi mendukung upaya pemberantasan paham komunis di Indonesia.

Kompas TV Polisi Bebaskan 2 Pedagang Kaus Bergambar Palu Arit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com