Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Simbol-simbol Komunis dan "Warning" Terhadap Kebebasan Berekspresi

Kompas.com - 13/05/2016, 07:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Aparat penegak hukum gencar melakukan razia terhadap simbol-simbol yang berbau komunis.

Pemutaran film yang dinilai bisa membangkitkan semangat komunisme dibubarkan. Kaus bergambar atau mirip palu arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia, disita. Buku-buku tentang komunis atau gerakan kiri, juga bernasib sama.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan, paham komunis tidak boleh lagi tumbuh di Indonesia.

Ia mengatakan, tindakan yang diakukan aparat agar masyarakat tak terbawa euforia komunis dan berekspresi tanpa batas.

"Polisi dengan instrumen hukum yang ada melakukan tindakan supaya tidak kebablasan dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu," ujar Badrodin, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Penyebaran paham komunis bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Ketahanan Negara.

Ada pula Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Indonesia.

Badrodin menyatakan, penertiban yang dilakukan kepolisian sudah sesuai aturan hukum yang ada.

Apapun yang berbau komunis dan diduga ada kesengajaan meniupkan lagi arwah PKI, maka harus ditindak.

Jika tidak ditertibkan polisi, kata dia, dampaknya bisa lebih buruk. Polisi mencegah tindakan main hakim sendiri.

"Semua yang kedapatan (berkenaan atribut komunis) ada tindakan hukum disesuaikan dengan ketentuan hukumnya. Kalau memenuhi unsur, ya ancaman hukumannya 10 tahun," kata Badrodin.

Kebebasan berekspresi

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menilai, masyarakat perlu membaca sejarah Indonesia untuk mendapatkan gambaran apa dilakukan PKI pada masa lalu.

Menurut dia, hal ini agar masyarakat memahami alasan pemerintah menetapkan bahwa PKI adalah organisasi terlarang.

Masyarakat diminta menyadari bahwa kebebasan berekspresi itu dibatasi oleh undang-undang.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com