JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPRD Riau Johar firdaus kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka selama tiga jam oleh penyidik, Kamis (12/5/2016). Johar diduga terlibat pidana korupsi dengan menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD tahun 2014 dan 2015.
Ditemani kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution mengatakan, selama diperiksa oleh penyidik, kliennya hanya ditanya soal tugas dan fungsi pokok sebagai ketua DPRD.
"Pak Johar menjelaskan secara runut. Karena diakan empat periode menjabat. Satu periode sebagai anggota dewan dan dua periode sebagai anggota DPRD dan bertransisi sebagai ketua DPRD," kata Rasman, saat ditemui di Gedung KPK, Kamis (12/5/2016).
(Baca: KPK Tetapkan Mantan Ketua DPRD Riau dan Bupati Terpilih Rokan Hulu sebagai Tersangka)
Saat ditanya wartawan apakah penyidik menanyakan dugaan terkait penerimaan suap, Razman mengaku kliennya belum diperiksa terkait hal itu.
"Adapun terkait dugaan penerimaan suap atau apa. Belum sampai masuk ke ranah pertanyaan itu," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Suparman, anggota DPRD Riau periode 2009-2014, yang baru terpilih sebagai bupati Rokan Hulu.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD tahun 2014 dan 2015.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.