Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Menkes Suntik Hormon Belum Bisa Diterapkan ke Pelaku Kejahatan Seksual

Kompas.com - 10/05/2016, 12:36 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan, hukuman berupa penyuntikan zat kimia untuk mengurangi hormon seksual terhadap pelaku kejahatan seksual belum bisa diterapkan.

Pasalnya, ada efek samping yang akan diderita pelaku jika zat kimia disuntikan ke dalam tubuhnya.

"Misalkan pelaku diberikan hormon (nantinya) bisa sampai kanker," ujar Nila di kantor Kemenko PMK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).

Hal itulah yang disampaikan Nina dalam rapat tertutup bersama stakeholder yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani pada hari ini.

(baca: KPAI Dorong Aturan Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Segera Disahkan)

Ia mengatakan, Perppu atas tindak kekerasan dan kejahatan seksual yang nantinya diajukan ke Presiden Joko Widodo harus tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan.

"Karena tidak boleh melanggar HAM," ujarnya.

Karena itu, lanjut Nila, kesimpulan dari rapat tertutup pada hari ini adalah memperberat hukuman bagi para tersangka. Sementara penyuntikan zat kimia masih sebatas rekomendasi.

(baca: Fahri Hamzah Anggap Hukuman Kebiri Terlalu Reaktif)

Hal senada dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut bahwa hukuman seberat-beratnya akan diberikan terhadap pelaku tindak kekerasan seksual.

"Bentuknya hukuman sampai seumur hidup, kalau korban tewas bisa sampai hukuman mati," kata Yasonna.

Kompas TV Mensos Minta Pelaku Kejahatan Seksual Dikebiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com